Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ajukan Banding atas Vonis Andi Narogong

Kompas.com - 02/01/2018, 19:33 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi pada pengadaan proyek KTP elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pengusaha dalam proyek e-KTP itu sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar.

"Terkait dengan putusan pengadilan tipikor sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK sudah menyatakan banding," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/1/2018).

(Baca juga: Fakta Sidang tentang Peran Andi Narogong dalam Korupsi E-KTP)

Dalam banding ini, lanjut Febri, KPK akan lebih fokus pada penerapan hukum, terutama terkait dugaan keterlibatan pihak lain secara bersama-sama dalam korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"JPU fokus pada penerapan hukumnya. Jadi, kalau diliihat dari tingginya vonis, sudah sama dari tuntutan. Dan kami hargai ketika hakim mengabulkan posisi JC (justice collaborator) karena Andi juga membuka peran-peran pihak lain," ujar Febri.

Tak hanya atas vonis Andi Narogong, KPK sebelumnya juga sudah mengajukan banding atas vonis terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

KPK berharap dua banding tersebut akan saling menguatkan bukti dan fakta dalam membongkar kasus e-KTP.

"Nanti ini akan selalu menguatkan satu dan lain dalam membongkar kasus KTP elektronik ini," ujar Febri.

(Baca juga: Ini 10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi E-KTP)

Andi sebelumnya dinyatakan terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, ia juga terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Andi terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Hakim pengadilan tipikor menghukum terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong dengan pidana delapan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com