JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi pada pengadaan proyek KTP elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pengusaha dalam proyek e-KTP itu sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar.
"Terkait dengan putusan pengadilan tipikor sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK sudah menyatakan banding," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/1/2018).
(Baca juga: Fakta Sidang tentang Peran Andi Narogong dalam Korupsi E-KTP)
Dalam banding ini, lanjut Febri, KPK akan lebih fokus pada penerapan hukum, terutama terkait dugaan keterlibatan pihak lain secara bersama-sama dalam korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"JPU fokus pada penerapan hukumnya. Jadi, kalau diliihat dari tingginya vonis, sudah sama dari tuntutan. Dan kami hargai ketika hakim mengabulkan posisi JC (justice collaborator) karena Andi juga membuka peran-peran pihak lain," ujar Febri.
Tak hanya atas vonis Andi Narogong, KPK sebelumnya juga sudah mengajukan banding atas vonis terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
KPK berharap dua banding tersebut akan saling menguatkan bukti dan fakta dalam membongkar kasus e-KTP.
"Nanti ini akan selalu menguatkan satu dan lain dalam membongkar kasus KTP elektronik ini," ujar Febri.
(Baca juga: Ini 10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi E-KTP)
Andi sebelumnya dinyatakan terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, ia juga terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Andi terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.