JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku melaporkan penyerahan uang 7 juta dollar Amerika Serikat kepada Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Uang tersebut diakui Andi sebagai fee untuk anggota DPR dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu dikatakan Andi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018). Andi bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.
"Kami laporkan. Konsorsium melaporkan kepada Pak Novanto bahwa 5 persen ke DPR akan kami sampaikan," kata Andi kepada majelis hakim.
(Baca juga: Dalam Putusan Andi Narogong, Hakim Pertimbangkan Fakta Aliran Uang ke Novanto)
Menurut Andi, pada November 2011, ia bersama Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos, mendatangi kediaman Setya Novanto.
Pada saat itu, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) telah ditetapkan sebagai pemenang lelang. Namun, konsorsium kesulitan mendapat anggaran, karena tidak diberi uang muka oleh Kementerian Dalam Negeri.
(Baca juga: Fakta Sidang tentang Peran Andi Narogong dalam Korupsi E-KTP)
Saat itu, Andi para anggota konsorsium juga melaporkan kepada Novanto soal pemberian fee untuk anggota DPR.
"Kami sampaikan, mengenai fee DPR sebesar 5 persen akan kami distribusikan," kata Andi.
Saat itu, menurut Andi, Novanto mengatakan bahwa masalah uang muka e-KTP akan dibantu oleh temannya, yakni Made Oka Masagung. Selain itu, fee untuk anggota DPR juga diminta melalui Oka Masagung.
Menurut Andi, ia juga melaporkan kepada Novanto saat uang 7 juta dollar AS telah didistribusikan melalui Made Oka Masagung. Uang itu diberikan oleh PT Quadra Solution dan Johannes Marliem dari Biomorf Mauritius.
"Waktu saya laporkan, Pak Novanto bilang 'Ya sudah'," kata Andi.