JAKARTA, KOMPAS.com - Meski menerima putusan praperadilan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto meyakini penyitaan kapal Equanimity sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam putusan praperadilan, hakim menyatakan penyitaan kapal tersebut tidak sah.
"Kami yakin penyitaan yang kami lakukan adalah sah. Menurut kami sudah sesuai," ujar Rudy di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Menurut Rudy, ada perbedaan dasar hukum yang melandasi penyitaan itu.
Baca juga : Patuhi Putusan Praperadilan, Polri Akan Kembalikan Kapal Equanimity
Polri menyita berdasarkan KUHAP, sementara hakim praperadilan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana.
Berdasarkan undang-undang tersebut, seharusnya permintaan bantuan penyitaan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM. Selanjutnya, menteri meneruskan kepada Polri untuk kepentingan penyidikan.
"Penyitaan kita kan berdasar KUHAP. Tapi menurut pengadilan harus mekanisme UU Nomor 1 tahun 2006. Jadi beda persepsi," kata Rudy.
Rudy mengatakan, saat itu penyitaan dilakukan setelah berkoordinasi dengan FBI. Mereka khawatir kapal tersebut akan meninggalkan wilayah sehingga diambil keputusan mendesak.
"Ternyata dianggap tidak sah karena ada mekanisme tersendiri terkait penanganan hukum di luar negeri," kata Rudy.
Baca juga : Pengadilan Perintahkan Polri Kembalikan Kapal Equanimity yang Disita di Bali
Saat ini, pihak FBI belum berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait putusan praperadilan. Rudy menyerahkan pada pihak FBI apakah selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana yang diputuskan hakim.
Yang jelas, kata dia, tidak ada upaya hukum lain bagi Polri untuk melawan putusan tersebut. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Polri akan melaksanakan putusan hakim.
"Kami dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan mematuhi perintah PN Jaksel utk segera mengembalikan kapal pesiar tersebut ke pemiliknya," ujar Rudy.
Sebelumnya, dalam amar putusan praperadilan, hakim Ratmoho memerintahkan Polri untuk mengembalikan kapal Equanimity kepada pemiliknya.
Hakim menilai penyitaan kapal tersebut tak memiliki dasar hukum.
"Menyatakan penyitaan kapal Equanimity berdasarkan surat perintah Polri tanggal 26 Februari 2018 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Membatalkan surat penyitaan Polri tanggal 26 Februari 2018. Menghukum termohon untuk mengembalikan kapal pesiar tersebut kepada pemohon," ujar Ratmoho.
Baca juga : Terkait Proses Hukum Kapal Equanimity, Polri Akan Serahkan ke FBI