JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Tahun 2014-2017.
Keenam saksi itu, yakni Suci dari pihak swasta; Direktur PT Fadli Satria Jepara Edi Zulkarnain; Direktur Utama PT Wahyu Perdana Persada Wahyu Yandi; Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa Joe Fandy; Direktur Mitra Bangun Andalas Ari Azhari dan Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara Ali Tonang.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk ARN (Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/4/2018).
(Baca juga: Zumi Zola Ditahan, Plt Gubernur Diminta Ubah Budaya Kerja Pejabat Jambi)
KPK telah menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkilfi sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
Perkara yang melibatkan kedua tersangka ini merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Arfan sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut.
Keduanya disangkakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.