JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola untuk diperiksa dalam kasus suap pada sejumlah proyek di Provinsi Jambi, Kamis (15/2/2018).
Pemeriksaan besok merupakan pemeriksaan perdana yang dilakukan KPK terhadap Zumi Zola sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK sudah mengirim surat panggilan untuk Zumi Zola pada awal minggu ini.
"Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari penyidik, surat panggilan terhadap ZZ telah dikirimkan di awal minggu ini untuk rencana pemeriksaan besok, Kamis 15 Februari 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2018).
(Baca juga: Teka-teki Jeratan Zumi Zola)
Sebelumnya, selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, suap yang diduga diterima Zumi Zola dan Arfan senilai Rp 6 miliar. Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan R-APBD Jambi 2018.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.
Dalam kasus ini, Zumi Zola dan Arfan disangkakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.