JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pelaksana Tugas Gubernur Jambi Fachrori Umar untuk melakukan perubahan, terutama dalam hal budaya kerja para pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi.
Hal itu dinilai penting agar proses penyelenggaraan pemerintahan daerah difokuskan pada upaya pemberian pelayanan publik yang terbaik bagi kepentingan masyarakat.
"Pelaksana Tugas Gubernur Jambi harus mampu melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur pemerintah daerah di Provinsi Jambi," ujar Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo saat mewakili Mendagri Tjahjo Kumolo di acara penyerahan surat keputusan kepada Fachrori di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Seperti diketahui, Gubernur Jambi Zumi Zola terjerat kasus korupsi. Bahkan sejak kemarin, Senin (9/4/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Zumi Zola.
(Baca juga: Zumi Zola Ditahan, Plt Gubernur Jambi Pantun "Abdul Syukur Pergi Mengaji...")
Dugaan korupsi tidak hanya menyasar Zumi Zola. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
KPK menduga Zumi Zola dan Arfan menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Kemendagri lantas meminta Plt Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mampu mewujudkan kehadiran pemerintah negara di tengah masyarakat.
(Baca juga: Emban Tugas Mengganti Zumi Zola, Fachrori Umar Ikuti Apa Kata Jokowi)
Menurut Tjahjo, ini dapat dilakukan melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Saya tekankan kepada Saudara Pelaksana Tugas Gubernur, untuk dapat melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan berpedoman pada Nawacita atau sembilan agenda strategis Pemerintah Kabinet Kerja," kata Tjahjo.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.