Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fakhruddin Muchtar
Pengamat Politik

Direktur Eksekutif Socmed Society, Direktur Rephilosophy Public Community (Republic)

Eksekutif Trofi Legislatif

Kompas.com - 13/04/2018, 22:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


PELAKSANAAN
pesta demokrasi di Indonesia terbilang mengalami kemajuan. Gebrakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang diatur lewat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan diagendakan secara nasional pada 2024, patut diapresiasi.

Banyak upaya perbaikan yang dilakukan. Di antara upaya tersebut adalah menimbang kembali apakah pilkada sebaiknya tetap bersifat langsung oleh rakyat seperti sekarang atau dikembalikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Opsi kedua itu diwacanakan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menurut dia, seperti muncul di pemberitaan pada Selasa (10/4/2018), pilihan tersebut diusulkan juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bagaimana menelaah dan menyikapi perkembangan wacana ini?

Sudut pandang konstitusi

Secara konstitusional tidak ada persoalan mengembalikan pilkada kepada DPRD. Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) tidak ada ketentuan yang mengharuskan pilkada langsung oleh rakyat seperti pada pada pemilihan presiden (pilpres).

Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 memang menyebutkan “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Adapun untuk kepala daerah, Pasal 18 ayat (4) hanya menyebutkan “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.

Artinya, tidak ada larangan konstitusional bagi pilkada dilakukan melalui DPRD. Terlebih lagi, pemilihan melalui perwakilan juga merupakan salah satu bentuk demokrasi.

Sila ke-4 Pancasila mencantumkan pula frasa permusyawaratan perwakilan. Bahkan, mekanisme pemilihan lewat perwakilan sudah memiliki sejarah panjang khususnya di negara-negara republik.

Perspektif demokrat dan republik

Dalam ideologi politik, ada perbedaan soal keterlibatan rakyat antara sistem demokratis dan republikan. Namun, selama mengartikan demokrasi—seperti Abraham Lincoln—sebagai pemerintahan “of the people, by the people, for the people” maka kedua sistem masih bagian dari demokrasi.

Perbedaan di antara kedua sistem itu, bentuk demokratis mengandaikan semuanya melalui pemilihan langsung sedangkan republik tidak selalu begitu.

Konstitusi Amerika tahun 1787, misalnya, semangat pembentukannya bukan dalam kerangka demokratis tapi republikan. Dalam upaya melepaskan diri dari Inggris, Amerika ketika itu merujuk ke John Locke yang berhaluan republik.

Locke berupaya membangun pemerintahan yang konstitusional tapi tanpa sepenuhnya mengubah tatanan masyarakat yang ada. Ia menawarkan demokrasi yang bukan dalam arti semua dipilih langsung oleh rakyat, melainkan ada keterwakilan rakyat dari tiap kalangan—kerajaan, bangsawan, dan rakyat biasa.

Republik di sini serupa dengan Konstitusi Romawi kuno yang merupakan campuran antara pemerintahan monarki (satu orang), aristokrasi (beberapa orang), dan demokrasi (banyak orang).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com