Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novanto Akui Ada Bagi-bagi Duit E-KTP, tapi Menolak Bertanggung Jawab

Kompas.com - 13/04/2018, 13:06 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Setya Novanto mengklaim tidak ikut campur dalam perencanaan hingga pembagian uang hasil korupsi proyek e-KTP kepada sejumlah anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR.

Oleh karena itu, Novanto merasa tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.

Hal itu dikatakan mantan Ketua DPR itu dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/4/2018).

"Kesepakatan Irman, Andi, dan Ketua Komisi II DPR pada saat itu adalah di luar tanggung jawab saya. Apalagi, dilakukan sebelum Andi kenalkan saya dengan Irman," ujar Novanto.

(Baca juga : Novanto Baca Puisi, Istri Mengusap Air Mata, Hakim Mengerutkan Dahi)

Menurut Novanto, sejak awal telah terjadi pembahasan soal bagi-bagi uang proyek e-KTP untuk anggota DPR.

Hal itu disepakati oleh Irman yang menjabat direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kemudian, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Burhanudin Napitupulu yang saat itu menjabat ketua Komisi II DPR.

Pertemuan perihal kesepakatan itu dilakukan pada Februari 2010.

(Baca juga: Setya Novanto Minta Maaf jika Tak Kooperatif Sejak Penyidikan)

Adapun maksud pembagian uang itu guna memperlancar pembahasan antara Kementerian Dalam Negeri dan DPR.

Salah satunya agar DPR menyetujui perubahan sumber pendanaan yang semula dari pinjaman hibah luar negeri menjadi rupiah murni.

Menurut Novanto, kesepakatan itu juga diketahui Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini.

"Pada pokoknya, pihak yang akan berikan fee pada anggota DPR guna memperlancar persetujuan adalah Andi Narogong," kata Novanto.

(VIK: Jejak Korupsi e-KTP)

Novanto sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara selama 16 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Apabila menggunakan kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.

Selain itu, hak politik Novanto juga diminta agar dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Dalam tuntutan, jaksa KPK menolak permohonan Novanto untuk memperoleh status sebagai justice collaborator.

Menurut jaksa, Novanto tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Kompas TV Setnov mengklaim diri dijebak karena pembicaraan soal proyek e-KTP yang diam-diam direkam oleh Johanes Marliem.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com