JAKARTA, KOMPAS.com - DPR menyatakan diri sebagai lembaga yang memiliki kewenangan paling besar diantara lembaga negara lainnya.
Hal itu disampikan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat membacakan sikap DPR terkait gugatan uji materil Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kewenangan yang dimiliki oleh DPR RI lebih besar dibandingkan dengan kewenangan lembaga negara lainnya," ujar Arteria dalam sidang MK di Jakarta, Rabu (11/4/2018).
"Secara eksplisit disebutkan UUD 1945 bahwa (kewenangan DPR) lebih besar daripada kewenangan Polri, Kejaksaan, apalagi kewenangan KPK sebagai aparat penegak hukum yang juga memiliki fungsi pemanggilan paksa," sambung dia.
Di dalam Pasal 73 UU MD3, polisi diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang.
Dengan begitu, DPR bisa memanggil paksa pihak yang tidak mau datang saat dipanggil DPR.
Pemanggilan paksa oleh penegak hukum hanya dilakukan dalam rangka penegakan hukum suatu tindak pidana.
Namun, pemanggilan paksa oleh DPR dilakukan dalam rangka melakukan fungsi konstitusional DPR.
Fungsi konstitusional DPR yang disebutkan Arteria, yakni DPR sebagai wakil rakyat dan terkait dengan pelaksanaan legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan serta fungsi representasi rakyat dalam menjalankan kedaulatan rakyat.
"DPR RI sebagai lembaga penyelenggara kedaulatan rakyat memiliki fungsi yang sangat penting dan besar berdasarkan Pasal 20 A ayat 1 UUD 1945," kata dia.
Seperti diketahui, ada 3 pasal di dalam UU MD3 yang digugat ke MK. Salah satunya, yakni Pasal 73 yang memberikan kewenangan DPR memanggil paksa dengan bantuan Polisi.
Dalam sidang uji materil UU MD3 hari ini, MK menghadirkan DPR dan pemerintah untuk mendengarkan penjelasan terkait gugatan uji materil UU MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.