Salin Artikel

Sidang di MK, DPR Merasa Punya Kewenangan Lebih Besar Dibanding Lembaga Lain

Hal itu disampikan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat membacakan sikap DPR terkait gugatan uji materil Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kewenangan yang dimiliki oleh DPR RI lebih besar dibandingkan dengan kewenangan lembaga negara lainnya," ujar Arteria dalam sidang MK di Jakarta, Rabu (11/4/2018).

"Secara eksplisit disebutkan UUD 1945 bahwa (kewenangan DPR) lebih besar daripada kewenangan Polri, Kejaksaan, apalagi kewenangan KPK sebagai aparat penegak hukum yang juga memiliki fungsi pemanggilan paksa," sambung dia.

Di dalam Pasal 73 UU MD3, polisi diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang.

Dengan begitu, DPR bisa memanggil paksa pihak yang tidak mau datang saat dipanggil DPR.

Pemanggilan paksa oleh penegak hukum hanya dilakukan dalam rangka penegakan hukum suatu tindak pidana.

Namun, pemanggilan paksa oleh DPR dilakukan dalam rangka melakukan fungsi konstitusional DPR.

Fungsi konstitusional DPR yang disebutkan Arteria, yakni DPR sebagai wakil rakyat dan terkait dengan pelaksanaan legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan serta fungsi representasi rakyat dalam menjalankan kedaulatan rakyat.

"DPR RI sebagai lembaga penyelenggara kedaulatan rakyat memiliki fungsi yang sangat penting dan besar berdasarkan Pasal 20 A ayat 1 UUD 1945," kata dia.

Seperti diketahui, ada 3 pasal di dalam UU MD3 yang digugat ke MK. Salah satunya, yakni Pasal 73 yang memberikan kewenangan DPR memanggil paksa dengan bantuan Polisi.

Dalam sidang uji materil UU MD3 hari ini, MK menghadirkan DPR dan pemerintah untuk mendengarkan penjelasan terkait gugatan uji materil UU MD3.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/11/15371341/sidang-di-mk-dpr-merasa-punya-kewenangan-lebih-besar-dibanding-lembaga-lain

Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke