JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar,
Emir diperiksa untuk tersangka Soetikno Soedarjo yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Emirsyah selesai sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada pemeriksaan hari ini, KPK mengklarifikasi soal kepemilikan aset tersangka Soetikno Soedarjo.
Baca juga : Kasus Suap Emirsyah Satar, KPK Sita Rumah Senilai Rp 8,5 Miliar
"Penyidik mengklarifikasi dugaan kepemilikan aset yang dibeli oleh SS, salah satunya rumah yang disita sebelumnya," ujar Febri dalam pesan singkat, Selasa (10/4/2018).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka sejak Januari 2017.
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd diduga bertindak sebagai perantara suap.
Baca juga : Kasus Emirsyah Satar, Mantan Dirut Garuda Indonesia Diperiksa KPK
KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.