JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Maulana Indraguna Sutowo, terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
Maulana Indraguna Sutowo, yang merupakan suami artis Dian Sastrowardoyo itu, akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Emirsyah Satar merupakan salah satu tersangka kasus ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Febri, saat dikonfirmasi, Selasa (27/3/2018).
Baca juga : KPK Perluas Penyidikan Kasus Emirsyah Satar hingga Proses Pemeliharaan Pesawat
Selain Emirsyah Satar, KPK juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus ini yakni Soetikno Soedarjo. Soetikno merupakan pendiri sekaligus CEO PT Mugi Rekso Abadi.
Dalam kasus ini, KPK menduga suap yang diterima Emir diberikan melalui Soetikno.
Emir diduga menerima suap berupa uang senilai 2 juta dollar AS dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Menurut KPK, suap-suap tersebut diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia itu.
Baca juga : KPK Dalami Pembelian Rumah Iis Sugianto oleh Kelurga Emirsyah Satar
Kerja sama pengadaan mesin pesawat tersebut juga diduga diperantarai oleh Soetikno.
Perusahaan Connaught International Pte Ltd, yang berdomisili di Singapura, di mana Soetikno merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, memiliki hubungan dengan Airbus dan Rolls-Royce, yakni sebagai konsultan penjualan pesawat dan mesin pesawat di Indonesia.
Selain Indraguna Sutowo, KPK juga memeriksa VP Network Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Teten Wardaya. Sama seperti Maulana, Teten juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emir.