Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dugaan Penyimpangan yang Dilakukan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Kompas.com - 10/04/2018, 15:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, diduga tidak meminta persetujuan dewan komisaris dalam pengusulan investasi atas aset milik ROC Oil Company Ltd di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Padahal, persetujuan dewan komisaris merupakan salah satu syarat dalam pengusulan investasi sebagaimana tercantum di Pedoman Investasi.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Karen Agustiawan sebagai Tersangka

Pertamina juga dianggap mengusulkan tanpa adanya kajian kelayakan berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dalam paparan kinerja Kejaksaan Agung selama 2017 di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/1/2017).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dalam paparan kinerja Kejaksaan Agung selama 2017 di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/1/2017).
"Komisarisnya pun belum memberikan persetujuan. Padahal, sebenarnya kan harus ada persetujuan," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Menurut bukti dan ahli yang dihadirkan, hal tersebut dilanggar Karen dan tersangka lainnya.

Oleh karena itu, Kejaksaan menyatakan bahwa ada penyimpangan dalam pengusulan investasi itu. Akibat perbuatan tersangka, uang yang digunakan untuk membeli aset itu telah merugikan negara, khususnya PT Pertamina.

"Yang pasti dia memperkaya orang lain, merugikan orang lain, merugikan keuangan negara," kata Prasetyo.

Selain Karen, kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.

Baca juga : Kasus Penjualan Lahan, Bareskrim Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Sebelum mereka, tersangka yang ditetapkan lebih dulu adalah BK, mantan Manager Merger and Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina.

Kasus bermula saat Pertamina mengakuisisi berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase,

BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai 31.917.228 dollar AS. Dalam pelaksanaanya, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi.

Baca juga : Bareskrim Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Pertamina dianggap mengusulkan tanpa adanya kajian kelayakan berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Hal tersebut mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dollar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dollar Australia tidak memberikan keuntungan kepada PT Pertamina dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara, khususnya PT Pertamina sebesar 31.492.851 dollar AS dan 26.808.244 dollar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000.

Kompas TV Beberapa pengujian gas tes di wilayah terdampak terus dilakukan pertamina, yakni di Kelurahan Margasari Baru Tengah.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com