Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Naikkan Biaya Perkara Jadi Rp 5 Juta, MA Dinilai Kian Jauh dari Rakyat

Kompas.com - 10/04/2018, 08:34 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) akan menaikkan biaya perkara uji materiil dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Rencana itu sudah masuk dalam draf Peraturan MA (Perma) dan sudah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan.

Namun, rencana MA itu menuai kritik dari beberapa lembaga swadaya masyarakat. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari, misalnya, menilai MA sedang berupaya membuat jarak dengan rakyat.

"MA masih terlalu jauh dengan masyarakat yang mencari keadilan," ujar Feri dalam acara diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

(Baca juga: MA Usul Biaya Perkara Naik Jadi Rp 5 Juta, untuk Apa Saja?)

"Luput untuk para pencari keadilan karena dalam mengajukan perkara, Mahkamah masih suka membebani biaya yang cukup besar kepada publik," sambungnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, rencana kenaikan biaya perkara uji materiil di MA jelas-jelas akan membebani masyarakat yang membawa perkara ke MA.

Saat ini saja, ucap dia, dengan biaya perkara uji materiil Rp 1 juta, masyarakat sudah terbebani. Padahal, di Mahkamah Konstitusi (MK), pengajuan uji materiil tidak dipungut biaya.

(Baca juga: Sidang Uji Materiil Tertutup Tuai Kritik, Ini Penjelasan MA)

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, draf aturan terkait dengan kenaikan biaya perkara uji materiil di MA sudah dikirimkan ke Kemenkumham sejak Desember 2017. Namun, sudah empat bulan, aturan itu masih mangkrak di Kemenkumham.

Ia mengatakan, rencana kenaikan biaya perkara uji materiil bukan tanpa alasan. Hal itu menurut dia untuk kepentingan pengumuman hasil uji materiil kepada publik.

Kompas TV Jelang pesta demokrasi 2019, Mahkamah Agung telah menyiapkan perangkat regulasi dalam peraturan MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com