Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/04/2018, 20:18 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bersama dengan Partai Bulan Bintang (PBB), Perindo, dan Partai Demokrat menolak rencana larangan mantan narapidana korupsi tak boleh ikut pemilu anggota legislatif (pileg) 2019.

Wakil Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Pusat PDI-P Eko Sigit Rukminto Kurniawan mengatakan, mantan narapidana korupsi yang telah menjalani masa hukumannya tak boleh harus kembali dihukum dengan dilarang ikut pileg.

"Mantan narapidana (korupsi) sudah melakukan upaya penebusan hukum. Karena dia sudah tertebus hukumannya, maka kita tidak boleh menghakimi lagi," kata Eko di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

(Baca juga: Jusuf Kalla: Selama Tak Dicabut Hak Politiknya, Mantan Napi Korupsi Berhak Ikut Pileg)

Eko berpendapat, tak masalah jika kemudian KPU ingin menghadirkan kontestasi pileg dengan calon-calon yang bersih. Tapi tidak dengan menghilangkan hak dasar seseorang untuk dipilih.

"Kalau mau reformasi hukum, eliminasi yang korupsi. Tapi Jangan dihilangkan haknya," kata Eko.

Eko pun sadar, penolakan partainya tersebut akan dianggap publik sebagai tindakan membela koruptor.

"Spirit kita sama ingin memperbaiki republik tercinta ini, tapi tentunya cara memperbaikinya tidak paradoksal. Saya percaya ini akan dianggap populis, dianggap membela korupsi," kata dia.

Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono pun menganggap rencana larangan tersebut berlebihan.

"Berlebihan apabila KPU membuat PKPU yang isinya melarang orang yang sudah pernah menjalani hukuman harus dihukum tidak boleh mencalonkan lagi," kata Sukmo.

(Baca juga: Napi Kasus Korupsi Dilarang Ikut Pileg, Hukuman Keras bagi Koruptor)

Sukmo juga mengatakan, jika tetap dipaksakan, larangan tersebut akan rawan digugat ke Mahkamah Agung (MA). Bahkan, waktu KPU pun akan habis hanya untuk mengurusi gugatan tersebut.

"PKPU rawan digugat. Ada dua hal yang sangat lemah dan dipaksakan. Pada akhirnya KPU akan habis waktu buat melayani gugatan," terang Sukmo.

 

Tak Jamin Korupsi Berhenti

Sementara itu, Ketua DPP bidang Hukum dan Advokasi Partai Perindo Christophorus Taufik mengatakan, dalam negara hukum, orang yang bersalah dan telah menjalani hukumannya, maka tak semestinya kembali menerima hukuman.

Apalagi hukuman tersebut adalah dengan kehilangan hak politiknya, khususnya hak untuk dipilih oleh masyarakat.

"Ketika dia sudah keluar dan menjalani hukumannya apakah harus kita hukum lagi dia untuk tidak dipilih. Padahal hak yang melekat adalah dipilih dan memilih," ujar Chris.

(Baca juga: Parpol Harus Tempatkan Kader-Kader Berintegritas dalam Pileg 2019)

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com