Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: TKI Paling Rentan Jadi Korban Perdagangan Orang

Kompas.com - 05/04/2018, 15:25 WIB
Robertus Belarminus,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih rentan jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal tersebut disampaikannya dalam jumpa pers "Pengiriman TKI ke Luar Negeri, Peluang Sejahtera Bertaruh Nyawa" yang diselenggarakan di kantor LPSK, di Cijantung, Jakarta Timur, Kamis (5/4/2018).

"Para calon TKI rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Abdul.

(Baca juga: Anies: Ditemukan Praktik Prostitusi dan Perdagangan Orang di Alexis)

Disebut tindak pidana perdagangan orang jika terjadi perekrutan dan pemindahan yang tidak sesuai aturan, maupun penipuan baik melalui bujuk rayu hingga ancaman kekerasan yang membuat orang terjebak menjadi korban perdagangan orang.

Kasus perdagangan orang merupakan tindak pidana yang saksi dan korbannya mendapatkan prioritas perlindungan dari LPSK.

Dia mencontohkan kasus TKI asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Adelina Sau.

Adelina merupakan TKI yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah di Malaysia pada 10 Februari 2018 lalu. Setelah dibawa ke Rumah Sakit, nyawa Adelina tidak tertolong sehari kemudian.

Abdul mengatakan, aparat Polres Timor Tengah Selatan maupun dari Polda NTT dengan supervisi dari Bareskrim menemukan dugaan TPPO pada kepergian Adelina.

Surat-surat Adelina sendiri diduga dipalsukan. Pihak kepolisian disebutnya sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait dugaan TPPO dan pemalsuan identitas Adelina.

(Baca juga: Menko Puan Janji akan Dorong Kementerian di Bawahnya Bantu LPSK)

Selain kasus Adelina, pihaknya juga pernah menangani 57 orang TKI yang jadi anak buah kapal (ABK) di Afrika, yang diduga menjadi korban TPPO tahun 2013 lalu.

Para TKI yang jadi ABK kapal itu diberikan pekerjaan dan upah yang tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani di Jakarta.

Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK berupa pendampingan sebagai saksi di persidangan dan memfasilitasi pemberian restitusi (ganti kerugian) dalam proses penuntutan di persidangan.

 

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian mengabulkan permohonan restitusi sebesar Rp 1,2 miliar untuk 57 ABK yang jadi korban.

"Kasus ini membuka mata kita bahwa resiko menjadi korban tidak hanya bagi TKI di sektor domestik (PRT), melainkan juga menimpa TKI di sektor lain, termasuk TKI yang berprofesi sebagai pelaut," ujar Abdul.

Sejak 2017 sampai 26 Maret 2018, LPSK memberikan layanan kepada 247 orang saksi dan korban perdagangan orang, di mana 21 orang di antaranya merupakan saksi dan korban terlindung baru di tahun 2018.

(Baca juga: Kisah TKW Lombok yang Selamat dari Sindikat Perdagangan Orang)

 

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com