Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Ungkap Cara Indonesia dan Selandia Baru Tangani Kasus Perdagangan Orang

Kompas.com - 06/12/2017, 13:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, Polri bekerja sama dengan Selandia Baru dalam penanggulangan kejahatan lintas negara.

Salah satunya terkait kasus perdagangan orang yang fenomenanya terus berkembang.

Ia menyebutkan, ada fenomena baru dari pelaku perdagangan manusia.

"Saat ini lebih cenderung sebagai Migran Ekonomi,” kata Ari melalui keterangan tertulis, Rabu (6/12/2017).

Ari mengatakan, Indonesia dan Selandia Baru akan meningkatkan upaya deteksi sindikat yang beroperasi di masing-masing wilayah.

Kedua negara tersebut juga sepakat melakukan edukasi dan sosialisasi, khususnya wilayah yang memiliki kerawanan dan menjadi daerah transit perdagangan manusia.

"Selain itu juga, peningkatan kualitas dan kemampuan personel perdagangan manusia,” kata Ari.

Baca: Perdagangan Orang Kian Marak, Polri Anggap Perlu Ratifikasi Regulasi

Menurut Ari, Bhabinkamtibmas Polri juga perlu dikedepankan untuk menjaga wilayah perbatasan yang kerap digunakan untuk menyelundupkan imigran ilegal.

Salah satu kasus perdagangan orang yang melibatkan Indonesia dan Selandia Baru yakni saat kapal berbendera Srilanka terdampar di Laut Nias Utara pada 9 Agustus 2017.

Kapal tersebut mengangkut 33 penumpang berkewarganegaraan Srilangka. Perjalanan tersebut diorganisir oleh warga negara Srilanka berinisial J.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui, para imigran gelap tersebut bertolak ke New Zealand," kata Ari.

Para imigran gelap diberangkatkan dari Srilanka dan harus membayar 300.000 hingga 500.000 Rupee atau setara dengan Rp 27 juta hingga Rp 43 juta.

Selain kasus itu, ada lagi penyelundupan 41 orang Vietnam pada 26 Oktober 2017.

Saat itu, kapal yang mengangkut mereka terdampar di pulau Tablolong, Nusa Tenggara Timur.

Halaman:


Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com