JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani berkomitmen untuk mendorong kementerian/lembaga yang ada di bawah koordinasinya untuk membantu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sinergitas dalam hal perlindungan saksi dan korban tindak kejahatan akan membantu implementasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, sejak undang-undang itu disahkan, sampai hari ini kementerian/lembaga di bawah Kemenko PMK belum memiliki program yang bisa membantu kerja-kerja LPSK.
"Di bawah koordinasi Kemenko PMK, saya akan mendorong kementerian/lembaga untuk bersinergi dengan LPSK," kata Puan dalam pidato kuncinya yang dibacakan oleh Asisten Deputi Konflik Sosial Ponco Respati Nugroho, dalam seminar 9 tahun LPSK, di Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Lebih lanjut Puan mengatakan, LPSK membutuhkan kementerian/lembaga lain untuk memberikan pelayanan pada para korban kejahatan.
Baca juga : LPSK: Baru di Era Jokowi Ganti Rugi untuk Korban Terorisme Terealisasi
"LPSK tidak akan mampu bekerja sendiri untuk menuntaskan permasalahan perlidungan bagi para korban kejahatan," ucapnya.
Menurut Puan, memberikan perlindungan kepada saksi dan korban kejahatan merupakan tugas yang mulia, namun tidak mudah dan penuh tantangan. Apalagi ke depan, kejahatan di tengah masyarakat semakin kompleks.
Atas dasar itu, ia pun mendorong agar LPSK diperkuat dengan kapasitas yang lebih besar. Sehingga bisa membuka akses layanan yang lebih luas bagi para korban kejahatan.
"Topik seminar ini 'Mendorong Implementasi Penanganan Korban Kejahatan di Indonesia yang Terintegrasi' mengisyaratkan pentingnya kita bergotong-royong menangani korban kejahatan, membangun kerjasama lintas sektoral. Sehingga penanganan lebih komprehensif," ucap Puan.
Puan menekankan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban kejahatan merupakan kerja bersama antarsektor. Oleh karena itu, diperlukan sinergitas semua kementerian/lembaga dengan melibatkan masyarakat dan dunia usaha.