Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

First Travel Utang Rp 2,4 Miliar untuk Pengadaan 90.000 Koper Jemaah Umrah

Kompas.com - 04/04/2018, 18:40 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Arifin Tahir selaku vendor sejumlah perlengkapan umrah untuk jemaah yang berangkat melalui agen travel umrah First Travel.

Ia bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang oleh First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018).

Dalam kesaksiannya, Arifin telah menjalin kerja sama untuk pengadaan perlengkapan umrah dengan First Travel sejak tahun 2015.

Baca juga : First Travel Masih Berutang Rp 300 Juta ke Vendor Handling Bandara

Adapun, sejumlah perlengkapan yang disediakan pihak Arifin berupa koper, sabuk, dan dompet.

"Harga koper untuk paket promo itu Rp 196.000, paket reguler dan VIP Rp 410.000. Harga sabuk Rp 14.000, sama semua (untuk seluruh paket). Kalau dompet Rp 9.000," ujar Arifin.

Arifin mengatakan, pembayaran dari First Travel ke pihaknya selalu lancar sejak tahun 2015 hingga Juni 2016.

Setelah itu, pembayaran terhadap vendor cenderung bermasalah.

Sejumlah saksi disumpah oleh majelis hakim  dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang oleh perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (4/4/2018)DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Sejumlah saksi disumpah oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang oleh perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (4/4/2018)

Ia menyebutkan, First Travel berutang ke vendornya sebesar Rp 2,4 miliar untuk pengadaan koper.

"Sudah ditagih belum?" tanya hakim

"Sudah Pak, ya tapi enggak dibayar juga," kata Arifin kepada hakim.

Kepada jaksa, Arifin mengungkapkan bahwa utang Rp 2,4 miliar tersebut untuk pengadaan 90.000 koper pada periode November 2016-Juni 2017.

"Untuk koper paket umrah promo sekitar 87.500 koper, untuk reguler dan VIP 2.500 koper," katanya.

Baca juga : First Travel Sering Bikin Jadwal Keberangkatan Umrah Mendadak

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar. First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.

Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.

Kompas TV Kejadian mengelitik terjadi ketika Syahrini memberikan bukti-bukti perjanjian antara manajemennya dengan pihak First Travel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com