DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Holiludin dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang oleh perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018).
Holiludin merupakan vendor pelayanan handling di bandara keberangkatan, Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam kesaksiannya, Holiludin mengatakan, tugasnya menangani jemaah sejak kedatangan di bandara, proses check-in, pemberangkatan jemaah, hingga pemulangan jemaah.
"Kami mematok kerja sama handling itu sekitar Rp 40.000 per jemaah," ujar Holiludin kepada jaksa.
Baca juga : First Travel Sering Bikin Jadwal Keberangkatan Umrah Mendadak
Holiludin menyebutkan, kerja sama ini telah dilakukan sejak November 2016. Akan tetapi, pembayaran yang dilakukan oleh First Travel kepada pihaknya mulai bermasalah sejak Februari 2017.
"Permasalahannya kalau saya lihat dari segi finansial. Bulan November-Desember 2016 payment-nya lancar, kemudian terhambat di Februari 2017," ujar dia.
Holiludin memperkirakan, utang yang belum dibayar oleh First Travel berkisar Rp 300 juta.
"Sekitar Rp 300 juta ke PT Global Mitra Persada Insani (vendor handling di bandara)," kata dia.
Menurut dia, kondisi itu juga menyulitkan tim lapangan dalam menangani jemaah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.