Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitra Ingatkan Masyarakat Tak Pilih Caleg dengan Rekam Jejak Korupsi

Kompas.com - 04/04/2018, 15:56 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai, masyarakat perlu hati-hati memilih wakil rakyat dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Jangan sampai memilih caleg yang punya rekam jejak korupsi.

"Publik luas harus menghukum wakil rakyat yang terbukti korupsi dengan tidak memilih kembali di Pilleg," ujar Sekjen Fitra Yenny Sucipto dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Yenny menuturkan, banyak kasus korupsi yang menjerat wakil rakyat di DPRD. Misalnya yang masih segar yaitu korupsi massal yang terjadi di kota Malang.

(Baca juga: KPK Dukung KPU soal Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg)

KPK menetapkan 18 anggota DPRD Malang dan Wali Kota Malang sebagai tersangka dalam kasus suap pemulusan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.

Menurut Fitra, total uang suap untuk anggota dewan tersebut sebesar Rp700 juta, masing-masing mendapatkan uang belasan sampai ratusan juta rupiah.

Tak hanya di Malang, korupsi masal yang melibatkan anggota DPRD juga terjadi di DPRD Sumatera Utara. KPK juga menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap.

Suap itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2012-2014, persetujuan perubahan APBD tahun anggaran 2013-2014, pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015, dan menginterpensi DPRD untuk penolakan penggunaan hak interpelasi pada tahun 2015.

(Baca juga: Fadli Zon Minta Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Dikaji Ulang)

Menurut Fitra, total uang suap untuk anggota dewan Sumut mencapai belasan miliar rupiah, masing-masing mendapatkan uang suap sebesar Rp 300 sampai Rp 350 juta.

Peneliti Fitra Gurnadi Ridwan mengatakan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus menjadi database monitoring pejabat.

Hal tersebut dinilai penting untuk mengecek harta tidak wajar. KPK juga dinilai perlu mengingatkan para elite yang malas melapor LHKPN.

Menurut dia, berdasarkan data Direktorat PP LHKPN KPK tahun 2015, ditemukan tingkat kepatuhan rata-rata pejabat negara hanya mencapai 69 persen, dimana legislatif merupakan lembaga dengan persentasi kepatuhan terendah yaitu hannya mencapai 26 persen.

Kompas TV Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggelar uji kompetensi calon legislatif untuk menjaring kader calon legislatif partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com