JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menginginkan aturan pemilu direvisi, untuk mencegah munculnya kandidat calon legislatif yang berstatus mantan narapidana korupsi.
"Pada prinsipnya kami mendukung peraturan yang melarang menjabat caleg yang terkait tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Agus, saat ditemui di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sebelumnya menyadari saat ini Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memperbolehkan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif sepanjang yang bersangkutan mendeklarasikan statusnya kepada publik.
Arief
Baca juga : Jusuf Kalla: Selama Tak Dicabut Hak Politiknya, Mantan Napi Korupsi Berhak Ikut Pileg
Agus mengatakan, dia akan mendiskusikan lagi dengan pihak KPU, mengenai dukungan apa yang dibutuhkan KPU dari KPK dalam hal ini. Misalnya, apakah dalam bentuk menyuarakan bersama-sama mengenai pentingnya negara ini dikelola dan dimanage, oleh eksekutif maupun legislatif dari orang yang punya integritasnya baik.
"Jadi prinsipnya kita sangat mendukung, dan nanti kita akan diskusi dengan KPU," ujar Agus.
Agus mengaku sudah bertemu dan berdiskusi dalam acara di Surabaya dengan pimpinan KPU. Tetapi, hal ini akan didiskusikan kembali lebih mendalam.
"Nanti kita perdalam diskusi itu yang memungkinkan KPK memberikan dukungan, karena kalau ternyata kita mendukungnya pada waktu dan pada kesempatan yang salah, mungkin juga tidak akan bergema, jadi kita kordinasikan dengan KPU," ujar Agus.