Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terakhir Kali Lapor LHKPN 2011, Ini Kekayaan Ketua MK Anwar Usman

Kompas.com - 02/04/2018, 13:40 WIB
Robertus Belarminus,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anwar Usman terpilih sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2020. Berapa kekayaan Anwar Usman?

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di situs acch.kpk.go.id, Anwar terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 18 Maret 2011 lalu.

Dia melaporkan LHKPN saat masih menjabat sebagai Hakim Tinggi/Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan di Mahkamah Agung.

Total harta kekayaannya pada saat itu tercatat senilai Rp 3.974.076.412 atau Rp 3,9 miliar lebih.

Kekayaannya didominasi harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai total Rp 2.266.473.000, yang tersebar di sejumlah daerah di antaranya, bangunan seluas 216 meter persegi di Kabupaten Bima, yang berasal dari warisan, perolehan tahun 2000 senilai Rp 700 juta.

Baca juga : Terpilih Jadi Ketua MK, Ini Profil Anwar Usman

Untuk harta tak bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya, dia memiliki kekayaan senilai total Rp 297.478.000. Salah satunya yakni mobil merk Toyota tahun 2008, senilai Rp 123.423.000.

Dia juga punya surat berharga senilai Rp 522.500.000. Kemudian giro dan setara kas lainnya senilai Rp 802.625.412.

Kekayaan Anwar senilai Rp 3.974.076.412 itu naik beberapa ratus juta dari saat melaporkan tanggal 17 Maret 2010. Pada laporan tahun 2010, kekayaannya Rp 3.626.711.245 atau Rp 3,6 miliar lebih.

Dalam catatan Kompas.com, pada Maret 2017, Anwar termasuk dalam lima hakim konstitusi yang belum memperbaharui LHKPN-nya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, kewajiban melaporkan LHKPN tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal 5 UU 28/1999 menyebutkan bahwa penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Selain itu, Peraturan KPK tahun 2005 mewajibkan untuk melaporkan LHKPN secara periodik setiap dua tahun. Saat dikonfirmasi kala itu, Anwar tidak menjawab secara tegas kapan LHKPN diserahkan.

"Lagi dicek dulu di kantor. Nanti bisa ke humas nanti," Kata Anwar, saat dihubungi, Jumat (3/3/2017).

Menurut Anwar, terjadi kesalahan teknis. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai hal itu.

"Ini kan karena ada kesalahan teknis juga bisa terjadi. Ada lupa juga bisa. Nanti dicek dulu," ujar Anwar.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com