Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Jelas, Mekanisme Cuti Kampanye untuk Calon Presiden Petahana

Kompas.com - 29/03/2018, 20:46 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan mengatur kewajiban cuti bagi calon presiden petahana pada Pilpres 2019. Calon presiden petahana wajib mengambil cuti jika melakukan kampanye pilpres di hari kerja.

"Cuti itu wajib. Cuti artinya dalam rangka (tidak menggunakan) fasilitas jabatan, kecuali pengamanan," kata Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Sayangnya, mekanisme pengajuan cuti tersebut saat ini belum diatur jelas dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pilpres mendatang.

"Yang penting sudah ketahuan jadwal kampanyenya kapan, sebelum kampanye ya sudah harus ada surat pengajuan cuti," ujar Hasyim.

(Baca juga: Cuti Capres Petahana Belum Diatur, Rancangan PKPU Menuai Kritik)

Padahal di PKPU tentang Kampanye Pilpres 2014 lalu diatur, pengajuan cuti calon presiden petahana kepada KPU paling lambat tujuh hari sebelum mulainya masa kampanye.

"Sehari saja sudah cukup kan," kata Hasyim.

Tak hanya itu, KPU juga tidak membatasi berapa hari kerja atau di luar hari libur, calon presiden petahana bisa mengambil cuti untuk kampanye dalam sepekan.

"Enggak ada maksimal-maksimalan," kata Hasyim.

Rencananya, rancangan PKPU tentang Kampanye Pilpres tersebut akan dikonsultasikan dengan DPR RI pekan depan. Namun sebelumnya, akan dimatangkan terlebih dulu pada Minggu (1/4/2018).

"Senin-Selasa besok ada rapat dengar pendapat. Kami akan matangkan lagi dalam pleno besok Minggu, kita matangkan lagi," kata Hasyim.

(Baca juga: Jimly: Jokowi Tak Harus Cuti Sepanjang Masa Kampanye Pilpres)

Pada uji publik rancangan PKPU tentang Kampanye tersebut Senin (19/3/2018) lalu, diketahui kewajiban cuti bagi calon presiden yang kembali maju Pilpres 2019 untuk melaksanakan kampanye tak diatur.

Misalnya dalam Pasal 62 PKPU hanya disebutkan bahwa presiden atau wakil presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan kampanye, memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden atau wakil presiden.

Berbeda dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam PKPU tentang Kampanye Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Misalnya, pada Pasal 44 huruf a-c PKPU tersebut diatur, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota wajib menjalankan cuti.

(Baca juga: KPU Ingatkan Capres Petahana Wajib Cuti Saat Kampanye)

Cuti tersebut dengan memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara, penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjamin terwujudnya misi, kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Selanjutnya pada Pasal 45 PKPU yang sama diatur, mekanisme pengajuan cuti tersebut. Mekanisme itu, pelaksanaan cuti presiden dan wakil presiden dilakukan berdasarkan kesepakatan antara presiden dan wakil presiden sesuai dengan jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.

Pada Pasal 46 PKPU tersebut juga diatur bahwa Menteri Sekretaris Negara menyampaikan jadwal cuti Presiden dan Wakil Presiden kepada KPU paling lambat tujuh hari sebelum mulainya masa kampanye.

Kompas TV Partai Golkar dan PDI Perjuangan sepakat calon presiden petahana Joko Widodo tak perlu cuti saat masa kampanye Pilpres 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com