Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Jokowi Tak Harus Cuti Sepanjang Masa Kampanye Pilpres

Kompas.com - 16/03/2018, 15:54 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai Presiden Joko Widodo sebagai petahana tidak harus mengajukan cuti selama masa kampanye pemilihan presiden 2019 mendatang. Oleh karena itu, selama masa kampanye, Jokowi bisa bekerja seperti biasa sebagai Presiden RI.

"Cuti itu hak. Presiden petahana bisa gunakan hak untuk cuti bisa juga tidak," kata Jimly kepada wartawan di Kantor ICMI, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Jimly mengatakan, cuti untuk kampanye bisa diambil di hari-hari tertentu saja menyesuaikan dengan jadwal kampanye Jokowi. Di saat cuti kampanye, Jokowi dilarang menggunakan fasilitas negara selain yang berkaitan dengan pengamanan.

Baca juga : Mahfud MD: Saya Siap Berdialog soal Jadi Cawapres Jokowi

Meski demikian, Jimly menyarankan Jokowi tidak perlu terlalu sering menggunakan haknya untuk cuti kampanye. Menurut dia, Presiden bisa bekerja seperti biasa sepanjang hari kerja dari Senin-Jumat. Sementara kampanye dilakukan pada hari Sabtu-Minggu sehingga tak memerlukan cuti.

"Kalau menurut saya Presiden tidak perlu pakai haknya (untuk cuti kampanye) itu. Kalau dia bekerja dengan baik sebagai Presiden, Senin-Jumat, itu sudah kampanye sendiri," kata Jimly.

Apalagi, lanjut Jimly, masa kampanye pilpres 2019 akan berlangsung cukup panjang. Jika selama masa kampanye itu Presiden cuti, maka dikhawatirkan pemerintahan tidak berjalan dengan baik.

Sebab, selama Presiden cuti, maka tugas-tugasnya akan dilimpahkan ke Wakil Presiden. Berbeda dengan kepala daerah, tidak ada pelaksana tugas yang akan menggantikan posisi presiden.

"Nanti bagaimana negara ini (kalau Presiden cuti terlalu lama)," kata mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini.

Baca juga : Hari Ini Empat Tahun Lalu, Jokowi Deklarasi Capres di Rumah Si Pitung

Aturan soal cuti kampanye capres petahana tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 281 mengatur bahwa presiden yang kembali mencalonkan diri dalam Pilpres wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebelumnya juga menyatakan bahwa cuti yang dimaksud hanya diajukan pada saat Presiden hendak melakukan aktivitas kampanye.

Menurut Hasyim, surat izin cuti kampanye Presiden harus dilayangkan kepada KPU. Surat tersebut berisi keterangan akan melaksanakan kampanye pada hari-hari tertentu.

"(Surat izin cuti) disampaikan, supaya diketahui mana bagian presiden sedang menjalankan tugas dan fungsi sebagai presiden atau sedang sebagai pribadi yang mencalonkan diri," ujar Hasyim.

Kompas TV Ketua Dewan Pengarah UKP-PIP Megawati Soekarnoputri menggelar pertemuan dengan pimpinan MPR.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com