JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung telah menyita aset biro perjalanan penyelenggara umrah, First Travel. Kini, kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Jaksa Agung memperkirakan, Kejaksaan akan menemui kesulitan dalam mengeksekusi barang sitaan untuk dibagikan kepada calon jemaah yang batal berangkat sebagai ganti rugi.
Alasannya, kata dia, aset yang disita tak sebanding dengan jumlah korban yang mencapai puluhan ribu.
Baca juga: Jaksa Akan Hadirkan Lima Saksi Sidang First Travel Terkait Barang Bukti
"Saya ingin sampaikan bahwa mungkin nanti akan menghadapi permasalahan ketika berkaitan dengan eksekusi barang buktinya dan barang rampasannya. Karena demikian banyaknya masyarakat yang menderita kerugian dibandingkan dengan aset yang dapat disita," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Oleh karena itu, ia menyarankan jaksa penuntut umum (JPU) melibatkan jemaah untuk pembagian aset tersebut.
"Sehingga kepada JPU saya sarankan dibentuk tim verifikasi. Terdiri dari para korban sendiri untuk bagaimana mereka membagi aset yang ada secara merata di antara mereka. Sebab, ketika itu dilakukan, Kejaksaan akan menimbulkan praduga atau dituduh berpihak," lanjutnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa ketiga terdakwa, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Baca juga: Pengakuan Vendor soal Utang Miliaran dan Sejumlah Fakta Menarik dari Sidang First Travel
Mereka didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.