Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vendor Katering hingga Tiket Belum Dibayar First Travel, Nilainya Miliaran Rupiah

Kompas.com - 26/03/2018, 18:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bayu Galih

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Direktur PT Aril Buana Wisata (Ananta Tour), Ariani Arifuddin mengatakan, pihaknya telah beberapa kali bekerja sama dengan First Travel untuk penyediaan katering dan nasi kotak untuk kedatangan dan kepulangan jemaah umrah.

Mulanya kontrak keduanya berjalan lancar untuk kerja sama 2011-2012 dan April-Mei 2016. Proses pembayaran invoice juga lancar.

"Kemudian kerja sama lanjut November 2016-Mei 2017," ujar Ariani saat bersaksi dalam sidang perkara First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/3/2018).

Dalam kontrak, tertera harga-harga yang haris dibayarkan. Untuk katering di Madinah, perorang setiap harinya dikenakan 33 riyal Arab Saudi. Sementara, biaya katering di Mekah seharga 34 riyal.

Untuk nasi box saat kepulangan seharga 26 riyal per orang. Ananta Tour juga menangani kedatangan jemaah dengan harga 20 riyal per orang dan kepulangan seharga 30 riyal per orang.

Namun, dalam kerja sama terakhir, First Travel belum membayar lunas kekurangannya bayar untuk katering.

"Masih ada sekitar 2,5 juta riyal. Sekitar Rp 9 miliar belum dibayar," kata Ariani.

(Baca juga: Sebelum 2017, First Travel Sudah Sering Telat Berangkatkan Jemaah)

Ariani telah menagih invoice sebelum Mei 2017. Ia membuat surat resmi untuk penagihan. Ia juga berupaya berkomunikasi langsung.

Tanggapan First Gravel saat itu, akan dibayarkan lunas secara dicicil. Tanggal-tanggal angsuran pun sudah dibuat. Namun, tagihan itu belum juga dilunasi hingga kini.

Kerugian juga dialami PT Moisani Manggala Wisata selaku vendor penyedia tiket pesawat. General Manager PT Moisani Manggala Wisata Robby Al Hakim Sutansyah mengatakan, perusahaannya merugi sekitar Rp 9,6 miliar.

Perusahaan tersebut menjalin kerja sama dengan First Travel sejak 2015. Robby merasa mulai ada hambatan pembayaran tagihan First Travel sejak akhir Desember 2016.

"Kami kontrak harusnya sampai April 2017. Ternyata sampai Januari awal kami putus. Saya tidak berangkatkan lagi," kata Robby.

Robby mengatakan, pihaknya sudah menombok ke pihak Lion Air untuk menutupi kekurangan dari First Travel. Untuk Desember 2016, semestinya ada tiga penerbangan dijadwalkan. Namun, karena pembayaran tersendat, dikurangi jadwal penerbangan menjadi dua, kemudian dikurangi lagi menjadi satu, hingga batal sama sekali.

"Awalnya total biaya Rp 28 miliar. Itu plus save payment. Tanpa save payment bayarnya Rp 18 miliar. Sudah dicicil hingga Rp 9,6 miliar yang belum," kata Robby.

(Baca juga: Mantan Karyawan Sebut Bos First Travel Beli Perusahaan dengan Nama Orang Lain)

Terkait vendor, sebelumnya, mantan pegawai bagian keuangan, Atika Adinda Putri, mengatakan belum semua tagihan untuk keperluan umrah dibayarkan First Travel.

Sebagai staf keuangan, ruang lingkup pekerjaan Atika untuk pembayaran keperluan kantor di atas Rp 20 juta. Salah satunya membayar tagihan vendor tiket pesawat, katering, hotel, dan keperluan jemaah selama ibadah umrah.

Dia juga menyebutkan, tugasnya adalah merangkum invoice yang ditagihkan ke kantor. Dari beberapa tagihan tersebut, memang ada sebagian yang belum dibayarkan. Sebab, kata dia, pembayaran invoice harus atas persetujuan atasannya.

Atika tak ingat persis berapa total tagihan yang belum dibayarkan. Namun, ia ingat ada tagihan tiket pesawat yang cukup besar.

"Untuk tiket Rp 82 miliar dari vendor Kanomas," kata Atika.

Ada pula tagihan untuk katering yang belum dibayarkan sekitar 800.000 riyal. Sementara untuk hotel di Arab Saudi yang belum dibayar 5 juta riyal.

"Uang perlengkapan Rp 200 juta belum dibayar," kata Atika.

Kompas TV Saksi yang merupakan pegawai First Travel juga menyatakan, para artis mendapat bonus "traveling" ke Turki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com