DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Depok Heri Jerman menuturkan, kejaksaan akan menghadirkan 17 saksi dalam agenda sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang oleh biro perjalanan umrah First Travel.
Adapun persidangan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin pekan depan (2/4/2018). Menurut Heri, 17 saksi tersebut akan berasal dari berbagai macam kalangan.
"Masih banyak saksi lain yang akan kami hadirkan, yaitu jemaah yang tersisa, vendor, kemudian franchise dan bank," ujar Heri di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).
Selain itu, kata dia, jaksa juga akan menghadirkan sejumlah saksi ahli, seperti dari Kementerian Agama dan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (HIMPUH).
Baca juga : Sidang First Travel, Jaksa Hadirkan Kacamata, Arloji, dan Tas Mewah
"Ya fungsinya supaya dakwaan jaksa ini bisa kita buktikan berdasarkan keterangan saksi, terkait harga sebenarnya dan sebagainya," kata Heri.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.