JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok akan kembali menghadirkan sejumlah pegawai First Travel dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/3/2018).
Selain itu, ada juga perwakilan vendor rekanan perusahaan perjalanan umrah itu. Mereka akan diminta keterangan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
"Senin pagi ini agendanya memeriksa pegawai, kantor cabang, dan vendor," ujar jaksa Heri Jerman kepada Kompas.com, Senin.
Total saksi yang dijadwalkan hadir hari ini adalah 17 orang.
Baca juga : Sidang First Travel, Jaksa Hadirkan Kacamata, Arloji, dan Tas Mewah
Dalam sidang sebelumnya, jaksa telah menghadirkan belasan mantan karyawan First Travel. Mereka digali keterangannya soal mekanisme pengelolaan keuangan dan mengkoordinir calon jemaah.
Terkait vendor, sebelumnya, mantan pegawai bagian keuangan, Atika Adinda Putri, mengatakan belum semua tagihan untuk keperluan umrah dibayarkan First Travel.
Sebagai staf keuangan, ruang lingkup pekerjaan Atika untuk pembayaran keperluan kantor di atas Rp 20 juta. Salah satunya membayar tagihan vendor tiket pesawat, katering, hotel, dan keperluan jemaah selama ibadah umrah.
Dia juga menyebutkan tugasnya adalah merangkum invoice yang ditagihkan ke kantor.
Dari beberapa tagihan tersebut, memang ada sebagian yang belum dibayarkan. Sebab, kata dia, pembayaran invoice harus atas persetujuan atasannya.
Baca juga : Sidang First Travel, Syahrini Disebut Dapat 12 Paket Umrah Plus Senilai Rp 1 Miliar
Atika tak ingat persis berapa total tagihan yang belum dibayarkan. Namun, ia ingat ada tagihan tiket pesawat yang cukup besar.
"Untuk tiket Rp 82 miliar dari vendor Kanomas," kata Atika.
Ada pula tagihan untuk katering yang belum dibayarkan sekitar 800.000 riyal. Sementara untuk hotel di Arab Saudi yang belum dibayar 5 juta riyal.
"Uang perlengkapan Rp 200 juta belum dibayar," kata Atika.