Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Didorong Inisiasi Revisi UU MD3, Mungkinkah?

Kompas.com - 25/03/2018, 16:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi mengatakan, Presiden Joko Widodo mempunyai kewenangan untuk mengajukan legislative review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Ini mungkin solusi konkretnya. Agar UU MD3 tidak menjadi polemik masyarakat, agar tidak gaduh lagi, ada baiknya Presiden main dari awal, mengajukan legislative review atas UU MD3," ujar Ferdian dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/3/2018).

"Presiden tinggal mengutus Menkumham berkomunikasi dengan DPR untuk memulai revisi UU MD3, khusus pasal-pasal yang bermasalah dari sisi hukum dan publik," lanjut dia.

Baca juga: Kontroversi UU MD3 dan Upaya Menjaga Marwah Wakil Rakyat

Dari sisi administratif, hal itu memungkinkan. Meskipun revisi UU MD3 tidak masuk ke dalam Prolegnas, dalam situasi tertentu, revisi atau rancangan UU dapat diselipkan di tengah masa kerja DPR.

"Apakah sulit? Tidak. Karena kalau bicara Prolegnas, bisa saja suatu UU menyelip di tengah tahun ya jika dianggap urgent. Itu pernah terjadi di UU OJK. Apalagi, kan Presiden kelihatan enggak terlalu happy dengan UU MD3 ini," ujar Ferdian.

Baca juga: Cerita di Balik Perppu Pilkada Langsung dan Opsi atas UU MD3

Meski demikian, Ferdian mengakui bahwa dari sisi politik, Presiden Jokowi menemui kendala, yakni salah satu partai politik pengusungnya, PDI Perjuangan, adalah partai politik yang paling ngotot UU MD3 disahkan.

Ferdian mengatakan, kendala itu bisa diakali oleh Presiden sendiri jika memang memiliki keinginan kuat merevisi UU MD3, yakni dengan menggandeng beberapa partai politik yang menentang beberapa pasal di UU MD3, antara lain Nasdem dan PPP.

"Saya yakin dengan komposisi koalisi parpol atau fraksi memudahkan jalan Presiden. Apalagi, PPP dan Nasdem kan menolak. Menggandeng dua itu saja sebenarnya sudah menjadi modal politik untuk Presiden mengajukan revisi," lanjut dia.

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, uji materi menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang tidak setuju dengan Undang-Undang MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com