Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Nilai Eksekusi Mati TKI di Arab Saudi Melanggar Hak Sipil

Kompas.com - 19/03/2018, 17:25 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani menegaskan, sikap Arab Saudi yang telah mengeksekusi mati tenaga kerja Indonesia bernama Zaini Misrin tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia, telah melanggar hak asasi manusia.

"Yang namanya hukum mati itu pasti melanggar hak asasi manusia, karena haknya melekat dan tidak boleh dibatasi dalam situasi apa pun," kata Yati di Kantor Kontras, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Kedua, menurut Yati, dalam kasus ini ada peradilan yang tidak adil. Sebab, Zaini dieksekusi tanpa ada pemberitahuan diplomatik ke Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu ia setuju dengan sikap pemerintah yang meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Arab Saudi.

"Saya kira pemerintah sudah melakukan tidankan tepat, melakukan semacam evaluasi terhadap kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Harus ada pernyataan keras dari pemerintah," kata Yati.

(Baca juga: Arab Saudi Eksekusi Mati Seorang TKI Tanpa Pemberitahuan Resmi)

Yati melihat hak sipil Zaini juga tercoreng dikarenakan eksekusi mati dilakukan tanpa menyampaikan pemberitahuan kepada keluarga yang bersangkutan.

"Yang namanya terpidana mati, eksekusi terhadap seseorang harus disampaikan dulu ke keluarga dan ke pemerintah. Apalagi kalau ini diduga ada rekayasa," kata dia.

Menurut Yati, Pemerintah Indonesia memiliki posisi yang kuat dalam dunia internasional. Sehingga, kata dia, pemerintah bisa menyuarakan kepentingan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia melalui forum-forum internasional.

Sebelumnya Ketua Pusat Studi Migrasi Anis Hidayah juga mengatakan, para aktivis buruh migran juga menyayangkan proses hukum terhadap Zaini yang jauh dari prinsip transparan dan keadilan.

Misalnya, Zaini dipaksa mengaku membunuh majikannya oleh otoritas Arab Saudi melalui serangkaian tindakan tekanan dan intimidasi.

(Baca juga: Pasca-Eksekusi Mati TKI, Indonesia Ditantang Pulangkan Dubes Arab Saudi)

Saat vonis eksekusi mati dijatuhkan oleh otoritas Saudi, Zaini tak didampingi penerjemah yang netral dan imparsial. Hal ini membuat Zaini sebagai terdakwa tidak mengetahui apa yang terjadi pada dirinya sehingga tidak dapat membela diri.

Menurut pengakuan Zaini, ia baru mendapatkan akses komunikasi dengan KJRI Jeddah pada November 2008, setelah vonis hukuman mati dijatuhkan.

"Berdasarkan pembacaan atas proses pemeriksaan hingga peradilan yang memvonis mati hingga proses eksekusi mati terhadap Misrin ditemukan beberapa kejanggalan dan ketidakadilan hukum serta pengabaian pada prinsip fair trialserta pengabaian pada hak terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman maksimal," ujar Anis.

Para aktivis mendesak Pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomasi yang tegas terhadap Pemerintah Arab Saudi agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

Kompas TV Disnaker Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat ada 62 Tenaga Kerja Indonesia yang dikirim ke NTT dalam kondisi meninggal di tahun 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Nasional
Densus 88 Kuntit JAM Pidsus, Hari-hari Penuh Tanya

Densus 88 Kuntit JAM Pidsus, Hari-hari Penuh Tanya

Nasional
Cegah Dehindrasi, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Terbiasa Minum Oralit

Cegah Dehindrasi, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Terbiasa Minum Oralit

Nasional
Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Nasional
Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com