Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Capres Petahana Belum Diatur, Rancangan PKPU Menuai Kritik

Kompas.com - 19/03/2018, 14:41 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menggelar uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Pendiri sekaligus penasehat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay mengatakan, dalam PKPU Kampanye untuk Pemilu 2019 keharusan cuti untuk calon presiden petahana tak diatur.

Padahal, kata Hadar, seharusnya calon presiden petahana wajib cuti sebagaimana pada Pilpres 2014 lalu.

"Terlihat di dalam drafnya bahwa presiden tidak perlu (cuti) dan sebagainya. Padahal kan harus. Pemilu 2014 seingat saya harus cuti," kata Hadar di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (19/3/2018).

"KPU sempat ngomong, kami sempat ingatkan, enggak bisa itu, akhirnya diralat. 'Di dalam drafnya begitu (cuti tak diatur)'. Saya pikir hanya salah ngomong," ucap Hadar.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, aturan cuti untuk presiden dan wakil presiden juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu Pasal 281. Pasal itu juga mengatur larangan menggunakan fasilitas negara.

(Baca juga: KPU Ingatkan Capres Petahana Wajib Cuti Saat Kampanye)

Meski diwajibkan cuti, kata Hadar, cuti tersebut bukan diambil sepanjang masa kampanye yang berbulan-bulan.

"Cuti tidak sepanjang masa kampanye, hanya sepanjang kebutuhan kampanye saja," kata Hadar.

Menanggapi itu, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pengaturan lebih lanjut mengenai cuti kampanye bagi calon presiden petahana masih akan dibahas.

Ia mengatakan, aturan cuti tetap diperlukan. Karena itu, menurut Pramono, akan dibahas lebih lanjut meski tak tertuang dalam rancangan PKPU Kampanye Pemilu saat ini.

"Nanti kami lihat lagi pengaturannya. Menyangkut kedudukan capres dan cawapres harus mendalam. Nanti kami undang pakar hukum tata negara," kata Pramono.

"Harus diatur cuti. Keadilan prinsipnya bagi kandidat harus juga jadi perhatian kami," ucap dia.

(Baca juga: Partai Baru Minta Penyesuaian Verifikasi Faktual Diperjelas dalam PKPU)

Dalam rancangan PKPU tentang Kampanye tersebut diketahui kewajiban cuti bagi calon presiden yang kembali maju Pilpres 2019 untuk melaksanakan kampanye tak diatur.

Misalnya dalam Pasal 62 PKPU tersebut, hanya disebutkan bahwa presiden atau wakil presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan kampanye, memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden atau wakil presiden.

Berbeda dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam PKPU tentang Kampanye Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Misalnya, pada Pasal 44 huruf a-c PKPU tersebut diatur, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota wajib menjalankan cuti.

Cuti tersebut dengan memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara, penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjamin terwujudnya misi, kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Selanjutnya pada Pasal 45 PKPU yang sama diatur, mekanisme pengajuan cuti tersebut. Mekanisme itu, pelaksanaan cuti presiden dan wakil presiden dilakukan berdasarkan kesepakatan antara presiden dan wakil presiden sesuai dengan jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.

Pada Pasal 46 PKPU tersebut juga diatur bahwa Menteri Sekretaris Negara menyampaikan jadwal cuti Presiden dan Wakil Presiden kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang menggelar rapat rekapitulasi DPS dan mengetahui ada 60 penderita gangguan jiwa yang masuk dalam DPS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com