Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ketua DPR Anggap Cara Kerja Pasal 245 UU MD3 Mirip dengan UU Pers

Kompas.com - 18/03/2018, 15:02 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo melihat pasal 245 Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) mirip dengan cara kerja Undang-undang Pers yang juga memiliki jaminan perlindungan terhadap tugas wartawan.

Dalam pasal 245 UU MD3 dinyatakan bahwa pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana selain tindak pidana berat atau yang ancaman hukumannya lima tahun ke atas membutuhkan pertimbangan MKD. Setelah MKD membuat pertimbangan, barulah Presiden bisa memberi izin pemeriksaan kepada penegak hukum.

Oleh karena itu, Bambang menilai anggota DPR tidak bisa dijerat oleh hukum ketika sedang menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan.

"Kan teman-teman pers juga punya Undang-Undang Pers, bekerja tidak boleh dijerat hukum manakala sedang menjalankan tugas-tugas kewartawanannya," ujar Bambang di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Baca juga: Ketua DPR Jamin UU MD3 Tak Digunakan untuk Bungkam Kritik

Oleh karena itu, DPR mengeluarkan UU MD3 untuk melindungi anggotanya ketika sedang bekerja.

Politisi Golkar itu menjelaskan, dalam tugas kewartawanan, seorang wartawan tidak bisa dituntut oleh hukum. Apabila ada potensi tindak pidana, maka wartawan tersebut harus dibawa ke Dewan Pers untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh wartawan.

"Ketika Dewan Pers menganggap Anda memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar kode etik, maka bebas. Tapi kalau Dewan Pers menilai melanggar hukum, seperti tidak cover both side, menyerang pribadi seseorang, nah baru kena hukum," kata dia.

Hal yang sama juga berlaku bagi MKD. Bambang menjelaskan bahwa MKD hanya sebatas memberikan pertimbangan yang nantinya akan diserahkan kepada aparat hukum, jika terbukti melakukan tindak pidana.

Bambang menegaskan bahwa kekebalan hukum terhadap anggota DPR tidak berlaku jika terjerat dalam tiga tindak pidana khusus, yakni korupsi, terorisme dan narkoba.

"Jadi enggak ada alasan bagi DPR untuk kebal hukum dari tindak pidana khusus. Itu harus langsung (ditindak)," ujar Bambang.

Baca juga: Menyandarkan Harapan soal UU MD3 ke Bahu MK...

Pada pasal 245 Undang-undang MD3, DPR dan pemerintah sepakat bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

Klausul itu menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam revisi UU MD3 terkait Pasal 245.

Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan klausul atas izin MKD, sehingga izin diberikan oleh presiden. Kini DPR mengganti izin MKD dengan frase pertimbangan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas menjamin pasal tersebut tak akan menghambat proses pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum. Sebab MKD hanya memberi pertimbangan dan tak wajib digunakan presiden dalam memberi izin.

Dia juga mengatakan, pertimbangan MKD dan izin presiden tidak berlaku bagi anggota DPR yang tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana, terlibat tindak pidana khusus, dan pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kompas TV Ketua DPR juga menjelaskan kritik dari publik menjadi dasar pengambilan keputusan di parlemen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com