Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Jamin UU MD3 Tak Digunakan untuk Bungkam Kritik

Kompas.com - 18/03/2018, 14:06 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menjamin bahwa keberadaan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tak lantas membuat DPR menjadi lembaga anti-kritik.

Hal itu menanggapi Pasal 122 huruf k yang dinilai menjadikan DPR bisa membungkam kritik yang dilontarkan ke anggota Dewan.

Pasal itu berbunyi, Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Bambang menjamin pasal itu tidak disalahgunakan atas dalih pencemaran nama baik.

"Enggak akan bisa kita pakai. Inilah yang perlu masyarakat mengerti, yang pasti DPR tidak kebal hukum, tidak anti-kritik, dan tidak anti-demokrasi," ujar Bambang dalam sebuah diskusi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Baca juga: Ketua DPR Tegaskan UU MD3 Tak Lindungi Anggota Dewan dari KPK

Kendati demikian, Bambang mengatakan, masyarakat perlu memahami batasan antara kritik, ujaran kebencian, fitnah, dan penghinaan.

DPR akan tetap terbuka atas kritik dan saran yang membangun demi kepentingan masyarakat. Ia pun tidak melarang berbagai pihak menyampaikan pendapatnya ke Gedung DPR.

"Jadi boleh-boleh saja. Sejauh tidak menyerang pribadi. Menyerang boleh sebetulnya asal ada bukti konkret karena DPR adalah milik rakyat. Maka, apa pun yang disampaikan adalah untuk kepentingan rakyat," ucapnya.

Tanpa kritik pun, kata Bambang, DPR tidak bisa mengetahui apa saja kekurangan dalam berbagai pencapaian DPR. Melalui kritik, DPR bisa mengetahui hal-hal apa saja yang perlu diperbaiki.

Baca juga: Enggan Revisi UU MD3, Ketua DPR Sebut Masih Banyak PR

Seperti diketahui, ada beberapa pasal yang dianggap kontroversial lantaran membuat DPR semakin superbody, yaitu:

1. Pasal 73

Klausul revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam pasal ini ditambahkan frasa "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang.

Ketua Badan Legislasi DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan, penambahan frasa "wajib" dalam hal pemanggilan paksa salah satunya terinspirasi saat Komisi III memanggil gubernur.

Saat itu gubernur yang dipanggil tak kunjung hadir memenuhi undangan rapat dengar pendapat.

Selain itu, DPR juga melihat polemik Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak bisa menghadirkan lembaga antirasuah tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com