Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enggan Revisi UU MD3, Ketua DPR Sebut Masih Banyak PR

Kompas.com - 18/03/2018, 13:48 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa DPR lebih memilih menunggu hasil uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK) dibandingkan mengajukan rancangan revisi di internal DPR.

Sebab kata Bambang, DPR memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam waktu efektif sekitar 8 bulan.

"Kita masih banyak PR ada 49 UU yang harus segera kita selesaikan dalam waktu yang efektif hanya 8 bulan. Walaupun kinerja kami ada 18 bulan, tapi setelah dipotong reses sehingga yg efektif hanya 8 bulan," ungkap Bambang di Kopi Johny, Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Menurut dia, perjuangan menyelesaikan 49 undang-undang tersebut sangat berat. Oleh karena itu, hasil uji materi di MK merupakan jalan yang terbaik dan tercepat bagi DPR untuk melakukan revisi. Ia menilai, jika DPR mengajukan rancangan revisi UU MD3 maka akan berpotensi mengundang polemik lagi.

Baca juga: Kelompok Sipil Masih Dorong Jokowi Keluarkan Perppu soal UU MD3

"Kalau kita koreksi lagi pasti akan teriak lagi, karena apapun hasilnya pasti masyarakat akan menuding DPR mementingkan diri sendiri. Jadi sebaiknya UU MD3 direvisi diuji materi di MK," ujar Bambang.

Politisi Golkar itu menganggap putusan MK akan lebih mudah diterima oleh seluruh pihak, tak terkecuali DPR. Bambang menjanjikan DPR akan menerima dan melakukan perbaikan jika putusan MK mewajibkan adanya perubahan.

"Karena saya meyakini apa yg diputuskan MK adalah bagi kepentingan rakyat. Dan kita sebagai pelayan rakyat akan manut dengan keputusan rakyat," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, sejumlah pihak mengajukan uji materi (judicial review) ke MK. Adapun tiga pasal yang dinilai kontroversial oleh publik. Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

Terakhir, yakni Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Kompas TV Dalam pidatonya di Sidang Paripurna Rabu (14/2) Ketua DPR Bambang Susatyo menegaskan DPR tidak anti-kritik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com