Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Muhammadiyah: Drama Politik Pak Jokowi Jelek Banget

Kompas.com - 16/03/2018, 07:41 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang enggan menandatangani lembar pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Bagi saya laku drama politik Pak Jokowi jelek banget," kata Danil Anzar kepada Kompas.com, Kamis (15/3/2018) malam.

(Baca juga: Apa Perlu Bikin #ShameOnYouJokowi untuk Desak Perppu MD3?)

Dahnil mengatakan, Presiden Jokowi seolah menganggap publik tidak paham bahwa sejak awal proses penyusunan UU MD3 tersebut melibatkan pemerintah secara intensif. UU tersebut pun akan tetap berlaku meski tanpa ditandatangani Presiden Jokowi.

"Jadi adalah pembodohan publik seolah menyatakan beliau tidak bersetuju dan tidak tahu-menahu terkait dengan UU tersebut," kata Dahnil.

Dahnil juga mengkritik pernyataan Presiden Jokowi yang mendorong publik untuk melakukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Tanpa diminta pun, kata Dahnil, publik pasti melakukan itu.

Menurut Dahnil, Presiden harusnya bisa bersikap tegas dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3.

"Namun, sikap Pak Jokowi sama sekali tidak mencerminkan sikap negarawan yang berani bertanggung jawab dan mencari solusi," kata Dahnil.

(Baca juga: Soal UU MD3, Presiden Seharusnya Jangan Hanya Tak Mau Tanda Tangan)

"Beliau justru memilih bermain drama yang bagi saya jelek banget dan cenderung menghina nalar publik, bersikap politik seolah publik tidak paham proses penyusunan undang-undang," tambahnya.

Presiden Jokowi sebelumnya beralasan tidak mendapatkan penjelasan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengenai sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3. Akibatnya, Presiden baru mengetahui keberadaan pasal tersebut setelah UU MD3 disahkan dan mendapat penolakan publik.

Akhirnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk tidak menandatangani lembar pengesahan UU MD3 dengan alasan menangkap keresahan yang muncul di masyarakat. Presiden menyadari UU tersebut akan tetap berlaku meski tidak ia tanda tangani.

Namun, Presiden menolak menerbitkan perppu untuk mengoreksi UU MD3. Sebagai solusinya, Presiden mendorong uji materi UU MD3 ke MK.

Ada tiga pasal dalam UU MD3 yang mendapat penolakan dari publik.

(Baca juga: Gulirkan UU MD3 ke Rakyat, Jokowi Dianggap Lempar Batu Sembunyi Tangan)

Pasal 73 ditambahkan frasa "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa semua pihak yang diperiksa DPR, tetapi enggan datang.

Pasal 122 huruf k mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur anggota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat pertimbangan dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai uji materi menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang tidak setuju dengan Undang-Undang MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com