Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Apa Perlu Bikin #ShameOnYouJokowi untuk Desak Perppu MD3?"

Kompas.com - 15/03/2018, 17:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin mengatakan, Presiden Joko Widodo seharusnya langsung meminta revisi terbatas terhadap UU tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) jika memang tidak ingin aturan tersebut berlaku.

Bahkan, jika perlu, Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 tidak jadi diberlakukan.

Akan tetapi, Jokowi hanya menolak menandatangani lembar persetujuan UU MD3.

"Harusnya ini dilakukan untuk membuktikan presiden bekerja saat rakyat meminta," ujar Usep dalam diskusi di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Baca juga: Soal UU MD3, Presiden Seharusnya Jangan Hanya Tak Mau Tanda Tangan

Usep pun menyinggung tentang hashtag #ShameOnYouSBY yang pernah viral pada tahun 2014. 

Hashtag tersebut menjadi trending topic di Twitter sebagai ungkapan kekecewaan publik terhadap Partai Demokrat dan SBY. Saat itu, anggota Fraksi Demokrat walk out ketika pengambilan keputusan pengesahan UU Pilkada.

Namun, setelah itu, SBY mengeluarkan Perppu Pilkada untuk mencabut pasal-pasal kontroversial.

Usep mengatakan, apakah hashtag yang sama layak diviralkan kembali di era Jokowi agar mengeluarkan Perppu terkait UU MD3.

"Kalau dulu mendesak SBY bikin Perppu dengan hashtag #ShameOnYouSBY, apa perlu #ShameOnYouJokowi untuk desak bikin Perppu?" kata Usep.

Baca juga : Publik Kecewa Sikap Demokrat, #ShameOnYouSBY Jadi Trending Topic di Twitter

Usep mengatakan, jika ingin dianggap tegas, bukan dengan cara menolak menandatangani lembar pengesahan.

Jokowi bisa melakukan langkah yang lebih konkret, salah satunya dengan menggunakan kewenangan menerbitkan perppu.  

"Saya pikir memang yang efektif bikin #ShameOnYouJokowi," kata Usep.

Sebelumnya, meski menolak menandatangani UU MD3, Jokowi menyadari bahwa undang-undang itu tetap diberlakukan.

Jokowi mengaku tidak menandatangani karena menangkap keresahan masyarakat terkait adanya sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3.

Baca juga: #ShameOnYouSBY Jadi Trending Topic Dunia

"Kenapa tidak saya tanda tangani, ya saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," kata Jokowi.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com