Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utamakan Kepentingan Politik, Wiranto Dianggap Beri Contoh Buruk Bernegara

Kompas.com - 14/03/2018, 09:23 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Permintaan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda rencana pengumuman tersangka korupsi peserta Pilkada 2018 dianggap sebagai contoh buruk praktik bernegara.

Alasannya, dalam negara hukum seperti di Indonesia, hukum adalah panglima yang harus selalu diutamakan dibandingkan dengan kepentingan apa pun, termasuk kepentingan politik seperti pilkada.

"Contoh praktik buruk bernegara yang menempatkan kepentingan politik di atas kepentingan hukum," kata Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono kepada Kompas.com, Rabu (14/3/2018). 

(Baca juga: KPK Tak Bisa Penuhi Permintaan Tunda Penetapan Tersangka Peserta Pilkada)

Pernyataan Wiranto tersebut juga dianggap muncul lantaran bias posisinya sebagai penyelenggara negara sekaligus sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura yang rawan kepentingan politik.

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono ketika ditemui di Jember, Jawa Timur, Jumat (10/11/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono ketika ditemui di Jember, Jawa Timur, Jumat (10/11/2017).

"Posisi Menko Polhukam yang juga dewan pembina partai politik tentu rawan menimbulkan konflik kepentingan. Mengingat dalam Pilkada 2018 ini parpolnya banyak terlibat mengusung atau mendukung calon kepala daerah," kata Bayu.

"Karena itu, permintaan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah ini bisa ditafsirkan macam-macam oleh publik, termasuk tafsir adanya kepentingan-kepentingan tertentu," kata pakar hukum tata negara tersebut.

Tak hanya itu, kekhawatiran Wiranto bahwa akan ada politisasi dalam penetapan calon kepala daerah peserta pilkada sebagai tersangka kasus korupsi oleh lembaga anti-rasuah juga dinilai berlebihan.

Sebab, calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka pada dasanya punya sarana membela diri dalam waktu cepat dan singkat, yaitu melalui mekanisme praperadilan.

"Di mana jika memang dapat dibuktikan penetapan tersangka dianggap tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, hakim praperadilan dalam waktu yang singkat dapat membatalkan penetapan tersangka tersebut," kata Bayu.

(Baca juga: KPK Usul Pemerintah Terbitkan Perppu untuk Ganti Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka)

Polemik penetapan tersangka Pilkada 2018 bermula seusai Wiranto meminta KPK menunda rencana pengumuman tersangka korupsi peserta Pilkada 2018. Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang justru menolak permintaan penundaan proses hukum tersebut.

Padahal, rencananya, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan KPK pada pekan ini.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah," ujar Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh pada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.

Penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK juga dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari partai politik atau yang mewakili para pemilih.

(Baca juga: Minta KPK Tunda Proses Hukum, Wiranto Bisa Dijerat Pasal Obstruction of Justice)

Menanggapi usulan itu, Saut mengatakan lebih elegan jika pemerintah menerbitkan aturan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengganti peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana ketimbang meminta proses hukumnya ditunda.

"Lebih elegan solusinya jika sebaiknya pemerintah membuat perppu pergantian calon terdaftar jika tersangkut pidana daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup, ada peristiwa pidananya," kata Saut lewat pesan singkat, Selasa (13/3/2018).

Saut mengatakan, menunda proses hukum justru berakibat tidak baik untuk angka indeks persepsi korupsi Indonesia.

Ia tidak sependapat jika penetapan tersangka peserta pilkada berpotensi mengganggu penyelenggaraan pesta demokrasi itu. Justru dengan memproses peserta pilkada yang punya persoalan hukum akan membantu rakyat memilih pemimpin yang bersih.

Kompas TV Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, penundaan proses hukum calon kepala daerah oleh KPK hanya sekadar saran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com