JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ada 1.025.577 pemilih pada Pilkada Serentak 2018 yang belum memiliki e-KTP dan surat keterangan (Suket).
Angka ini didapatkan Bawaslu setelah melakukan pengawasan di 17 provinsi se-Indonesia.
"Tentu data ini masih bisa bergerak. Kemampuan kami (terbatas) tidak bisa menjangkau semuanya," kata Anggota Bawaslu M Afifuddin, di Kantor di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Afifuddin menyebutkan, di Bengkulu ada 797 pemilih, Bangka Belitung 7.137 pemilih, Jawa Barat 2,766 pemilih, Jawa Tengah 273.895 pemilih, dan Banten 2.655 pemilih.
Baca juga : Bawaslu: 547.144 Pemilih Pilkada di 15 Provinsi Belum Dilakukan Coklit
Sementara, di Kalimantan Selatan 33.123 pemilih, Kalimantan Timur 50.046 pemilih, Gorontalo 5.456 pemilih, Maluku 10.558 pemilih, Maluku Utara 32.858 Pemilih, Sulawesi Tenggara 76.732 pemilih.
Selanjutnya, di Sulawesi Utara 12.101 pemilih, Sulawesi Barat 21.854 pemilih, Kalimantan Barat 7.885 pemilih, Sulasewi Selatan 49.885 pemilih, dan Riau 51.397 pemilih.
"Poin dari temuan ini masih ada hal yang perlu diperhatikan. Apakah pemilih kita sudah rekam, atau apakah panitia pemutakhiran daftar pemilih (PPDP) telah dibentuk semua," kata Afifuddin.
Baca juga : Pendataan Pemilih Pilkada dan Segala Permasalahannya
Meski demikian, kata Afif, para pemilih yang belum memiliki e-KTP tersebut masih bisa menggunakan hak pilihnya pada 27 Juni mendatang.
Akan tetapi, mereka harus mengantongi surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP.
"Mereka masih bisa menggunakan hak pilih, ketika ada surat keterangan. Jadi potensi suket dengan pemilih potensinya seperti ini dari hasil pengawasan kami," kata Afif.