Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Neni Nur Hayati
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Pendataan Pemilih Pilkada dan Segala Permasalahannya

Kompas.com - 30/01/2018, 17:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

PEMUKTAHIRAN daftar pemilih merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Permasalahan daftar pemilih dari pemilu ke pemilu selalu menjadi persoalan klasik dan tak pernah kunjung usai.

Problem yang sering kali muncul pada tahapan ini di antaranya adalah petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) atau bisa juga coklit dilakukan oleh oknum lain yang tidak tercantum dalam surat keputusan KPU.

Selain itu, petugas pemuktahiran tidak mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan tidak mencatat pemilih yang memenuhi syarat untuk terdaftar di DPT.

Di samping masalah yang terjadi di lapangan, pada pemuktahiran daftar pemilih juga terjadi pada sistem yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Berdasarkan data hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilihan lapangan (PPL) di Pilkada 2017, pada saat PPDP melakukan pencocokan dan penelitian dengan sensus door to door, beberapa pemilih yang tidak memenuhi syarat sudah dicoret. Namun, pada saat penetapan data pemilih sementara (DPS), data itu muncul kembali lagi untuk dilakukan perbaikan.

Beberapa kasus tersebut tentunya menjadi salah satu tantangan cukup berat pada pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Persoalan daftar pemilih ternyata memiliki implikasi cukup besar, tidak hanya pada hak konstitusional warga, tetapi juga penentuan jumlah tempat pemungutan suara dan surat suara.

Suara rakyat menjadi modal bagi pasangan calon kepala daerah, sehingga tak heran ketika terjadi pasangan calon yang mengajukan sengketa hasil pemungutan dan penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi, daftar pemilih selalu menjadi perkara yang dipersoalkan.

Seperti kasus yang terjadi pada Pilkada 2017 di Kota Tasikmalaya, pasangan calon Dede Sudrajat dan Asep Hidayat mengajukan gugatan sengketa hasil pungut hitung ke Mahkamah Konsitusi.

Salah satu hal yang diperkarakan mereka adalah menyangkut daftar pemilih karena ada penambahan daftar pemilih tetap dan surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektroni yang diduga asli atau palsu.

Berdasarkan data yang dilansir dari KPU pada Pilkada 2017 yang diikuti oleh 101 daerah yang tersebar di 7 (tujuh) provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten se-Indonesia, dari 41,1 juta orang sejumlah 691.611 orang tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Hal ini membuktikan bahwa beberapa persoalan daftar pemilih sejauh ini belum menemukan solusi yang tepat.

Model pengawasan coklit

Gerakan KPU Mencoklit Serentak yang dimulai pada 20 Januari 2018 dan berakhir 18 Februari 2018 oleh KPU dan jajarannya sengaja digagas oleh KPU demi mengundang partisipasi aktif dan antusias masyarakat.

Syarat pemilih menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (2) adalah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai ketetapan hukum tetap, berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP elektronik (e-KTP), dalam hal pemilih tidak belum memiliki e-KTP dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil setempat serta tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri.

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Provinsi Jawa Barat, dari jumlah penduduk 44.039.313 jiwa, jumlah wajib KTP sebanyak 31.780.151 orang dan yang sudah memiliki e-KTP sebanyak 29.887.332 orang (94,04 persen).

Adapun yang sudah melakukan perekaman data sebanyak 31.338.189 (98,61 persen) serta belum perekaman sejumlah 441.962 (1,39 persen).

Dari data tersebut, hampir 100 persen penduduk di Jawa Barat sudah melakukan perekaman e-KTP sehingga tidak mengancam hak pilih warga negara.

Menjawab atas beberapa permasalahan dan titik rawan pada pemuktahiran daftar pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah meluncurkan Gerakan Awasi Coklit, di mana seluruh pihak dapat terlibat untuk melakukan pengawasan pada tahapan pencocokan dan penelitian. Hal ini dilakukan agar warga negara yang sudah memenuhi syarat tercatat di DPT.

Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com