Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Hasil Verifikasi PBB di Manokwari Selatan, KPU Akui Kekeliruan Administratif

Kompas.com - 01/03/2018, 23:11 WIB
Moh. Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Permintaan salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Jotam Senis kepada Ketua KPU Manokwari Selatan Abraham Ramandey agar mengubah hasil verifikasi Partai Bulan Bintang (PBB) di Manokwari Selatan dianggap sebagai sebuah kesalahan administrasi.

Awalnya, hasil verifikasi PBB dalam berita acara KPU Manokwari Selatan adalah belum memenuhi syarat (BMS). Namun, sebelum rapat pleno pembacaan hasil verifikasi di KPU Papua Barat dimulai, Jotam meminta agar Abraham dalam pleno menyampaikan PBB tidak memenuhi syarat (TMS).

"Jadi kami mengakui bahwa ada kekeliruan administrasi. Semestinya, sejak di Kabupaten Manokwari Selatan status hasil verifikasinya sudah TMS," kata Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan ketika ditemui di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Menurut Wahyu, status TMS tersebut merujuk atas hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Manokwari Selatan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017.

(Baca juga: Anggota KPU Papua Barat Akui Minta Hasil Verifikasi PBB Diubah)

Hasilnya, kepengurusan dan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan PBB, serta alamat kantor PBB di daerah tersebut dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Namun, partai yang diketuai Yusril Ihza Mahendra tersebut justru dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) soal keharusan punya 50 persen kepengurusan di kecamatan dalam satu kabupaten.

Wahyu pun mengaku turut menyayangkan putusan KPU Manokwari Selatan. Sebab, pada awalnya salah memberikan status BMS atas syarat keanggotaan PBB Manokwari Selatan.

Karenanya, atas penetapan itu, akhirnya KPU Papua Barat mengoreksi hasil verifikasi PBB dengan status BMS. Alasannya, status BMS itu hanya bisa diberlakukan jika proses verifikasi belum selesai secara tuntas.

"Karena hasil verifikasi parpol di Manokwari Selatan sudah diplenokan, maka semestinya memang status TMS yang diberikan," kata dia.

"Hal ini sangat benar dilakukan. Kenapa kemudian KPU Provinsi Papua Barat mengubah redaksional dari BMS menjadi TMS karena ini merupakan tindakan korektif," ujar dia.

Diketahui, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu mendatang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

PBB dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.

Kemudian, PBB melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu. Sidang mediasi antara PBB dengan KPU RI juga telah digelar namun tak menemukan titik temu. Sehingga berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilu melanjutkan sidang gugatan partai bulan bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia terhadap Komisi Pemilihan Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com