JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai Jusuf Kalla tak bisa maju kembali sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2019.
Ia menyatakan, UUD 1945 Pasal 7 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden melarang seseorang menjabat jabatan presiden atau wakil presiden selama dua periode.
"Pak Jusuf Kalla, kan, jelas tidak bersedia dan UUD tidak mengizinkan," kata Zul, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Lagipula, kata Zul, UUD 1945 tidak mungkin lagi diamandemen. Zul menegaskan wacana amandemen UUD 1945 saat ini hanya terbatas untuk kembali menghadirkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Ia juga mengatakan, hingga saat ini di MPR tak ada pihak yang menyuarakan amandemen Pasal 7 UUD 1945 untuk terkait pemilihan presiden dan wakil presiden.
(Baca juga: Akbar Tandjung Sebut Jusuf Kalla Tak Mungkin Lagi Jadi Cawapres)
"Enggak. Dulu kami sepakat hanya satu pasal amandemen terbatas soal haluan negara. Enggak ada yang lain. Isinya seperti apa belum ada yang sepakat, enggak mungkin tambah lagi," lanjut Ketua Umum PAN itu.
Sebelumnya, Ketua DPP (nonaktif) PDI-P Puan Maharani menyatakan, mungkin saja Wakil Presiden Jusuf Kalla akan kembali disandingkan dengan Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2019.
Menurut Puan, hal tersebut masih akan dikaji PDI-P karena UUD 1945 mengamanatkan jabatan presiden dan wakil presiden hanya bisa dijabat dua periode.
Saat ini, Kalla telah dua kali menjabat wakil presiden. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu menilai, dalam setiap impelementasinya, peraturan perundang-undangan kerap berubah-ubah.
(Baca juga: Pengamat: Pilpres 2019 Isu Sentralnya Mencari Cawapres untuk Jokowi)
Karena itu, ia mengatakan masih perlu kajian khusus terkait pencawapresan Kalla mendampingi Jokowi pada Pemilu 2019.
"Ya, kami lihatlah dinamikanya di Komisi II dan bagimana di MK (Mahkamah Konstitusi). Tentu saja itu menjadi kajian yang harus kami kaji di internal partai," kata Puan di lokasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P, Sanur, Bali, Minggu (25/2/2018).
Hal senada disampaikan Wakil Sekjen PDI-P Ahmad Basarah. Ia mengatakan, pencalonan Kalla sebagai wakil Jokowi nantinya melihat proses politik ke depan.
Basarah pun melihat belum ada aturan tegas terkait larangan seseorang menjadi wakil presiden lebih dari dua kali selama tidak berturut-turut.
(Baca juga: Ini Kriteria PDI-P untuk Cawapres Jokowi pada Pilpres 2019)
Pasal 7 UUD 1945 hanya menyatakan, seorang calon presiden hanya boleh dipilih lagi dalam satu kali periode, tidak ada penjelasan apakah periode selanjutnya berturut-turut atau tidak.
"Kalau analoginya kepala daerah, yang diatur dua periode, kan, jabatan kepala daerah, bukan wakilnya. Pengertian dua periode itu pun kalau diasumsikan berlaku seperti kepala daerah, yang tidak boleh dua periode berturut adalah presiden. Tidak diatur mengenai wapres," kata Basarah.
Untuk mengetahui kepastiannya, Basarah menyatakan bakal memintakan tafsir hukum tersebut ke MK. Ia mengatakan perlu ditegaskan apakah wapres mengikuti presiden sehingga juga tidak boleh menjabat dua periode.
Bahkan, kata Basarah, bisa saja dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) jika nantinya MK memutuskan bahwa tak masalah wakil presiden dijabat lebih dari dua kali selama sebelumnya tidak berturut-turut.
"Bisa, dong (perppu). Ini kegentingan yang memaksa. Ini, kan, kita bicara tata negara, bukan bicara tentang memberikan dukungan kepada JK. Harus digarisbawahi, dong," lanjut Basarah.