JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah pihak mendorong Wakil Presiden RI Jusuf Kalla kembali maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan angkat bicara mengenai hal tersebut.
Wahyu berkata, jika mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945, ada batasan terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan alias maksimal dua periode jabatan.
Adapun Kalla sebelum menjadi wapres periode 2014-2019 juga menjadi wapres pada periode 2004-2009.
(Baca juga: Jusuf Kalla: Saya Memang Bukan Juara, tetapi Sudah Ikut Pilpres Tiga Kali)
"Ada ketentuan bahwa pejabat politik tidak boleh menduduki posisi kedua kali dalam posisi jabatan politik yang sama meskipun tidak berturut-turut," kata Wahyu di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Menurut Wahyu, UU memang tidak secara gamblang mengatur limitasi seseorang bisa menduduki jabatan RI-1 dan RI-2 yang sama, apakah tersebut berturut-turut atau tidak.
Meski demikian, poinnya, kata dia, adalah maksimal seseorang hanya bisa duduk dalam posisi yang sama tersebut dua kali saja.
"Ukurannya bukan berturut-turut, tapi ukurannya adalah menduduki jabatan dalam jabatan yang sama dua kali," ucap Wahyu.
(Baca juga: Jusuf Kalla Sebut Ada 2 Kriteria Ideal Cawapres untuk Jokowi)
Lebih lanjut, ia menyerahkan kepada Ketua Umum Dewan Madjid Indonesia tersebut akan kembali maju atau tidak dalam pilpres mendatang meski UU membatasi.
"Saya juga enggak tahu Pak Jusuf Kalla mau apa tidak (maju lagi)," kata Wahyu.
Kalla sebelumnya menolak dorongan agar dirinya maju lagi untuk menjadi calon cawapres di Pemilu Presiden 2019.
"Bahwa ada yang mengusulkan saya ikut lagi (di pilpres sebagai cawapres), ya, saya ucapkan terima kasih, tetapi kita harus kaji baik-baik undang-undang kita di Undang-Undang Dasar," ujarnya saat membuka Rapimnas Lembang 9, di Jakarta, Senin (26/2/2018).
Kalla juga mengatakan, dirinya masih ingin mengabdi kepada bangsa. Namun, pengabdian kepada bangsa itu tidak melulu harus di pemerintahan.