Salin Artikel

Ketua MPR Sebut Konstitusi Tak Memungkinkan Jusuf Kalla Maju sebagai Cawapres

Ia menyatakan, UUD 1945 Pasal 7 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden melarang seseorang menjabat jabatan presiden atau wakil presiden selama dua periode.

"Pak Jusuf Kalla, kan, jelas tidak bersedia dan UUD tidak mengizinkan," kata Zul, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Lagipula, kata Zul, UUD 1945 tidak mungkin lagi diamandemen. Zul menegaskan wacana amandemen UUD 1945 saat ini hanya terbatas untuk kembali menghadirkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Ia juga mengatakan, hingga saat ini di MPR tak ada pihak yang menyuarakan amandemen Pasal 7 UUD 1945 untuk terkait pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Enggak. Dulu kami sepakat hanya satu pasal amandemen terbatas soal haluan negara. Enggak ada yang lain. Isinya seperti apa belum ada yang sepakat, enggak mungkin tambah lagi," lanjut Ketua Umum PAN itu.

Sebelumnya, Ketua DPP (nonaktif) PDI-P Puan Maharani menyatakan, mungkin saja Wakil Presiden Jusuf Kalla akan kembali disandingkan dengan Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2019.

Menurut Puan, hal tersebut masih akan dikaji PDI-P karena UUD 1945 mengamanatkan jabatan presiden dan wakil presiden hanya bisa dijabat dua periode.

Saat ini, Kalla telah dua kali menjabat wakil presiden. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu menilai, dalam setiap impelementasinya, peraturan perundang-undangan kerap berubah-ubah.

Karena itu, ia mengatakan masih perlu kajian khusus terkait pencawapresan Kalla mendampingi Jokowi pada Pemilu 2019.

"Ya, kami lihatlah dinamikanya di Komisi II dan bagimana di MK (Mahkamah Konstitusi). Tentu saja itu menjadi kajian yang harus kami kaji di internal partai," kata Puan di lokasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P, Sanur, Bali, Minggu (25/2/2018).

Hal senada disampaikan Wakil Sekjen PDI-P Ahmad Basarah. Ia mengatakan, pencalonan Kalla sebagai wakil Jokowi nantinya melihat proses politik ke depan.

Basarah pun melihat belum ada aturan tegas terkait larangan seseorang menjadi wakil presiden lebih dari dua kali selama tidak berturut-turut.

Pasal 7 UUD 1945 hanya menyatakan, seorang calon presiden hanya boleh dipilih lagi dalam satu kali periode, tidak ada penjelasan apakah periode selanjutnya berturut-turut atau tidak.

"Kalau analoginya kepala daerah, yang diatur dua periode, kan, jabatan kepala daerah, bukan wakilnya. Pengertian dua periode itu pun kalau diasumsikan berlaku seperti kepala daerah, yang tidak boleh dua periode berturut adalah presiden. Tidak diatur mengenai wapres," kata Basarah.

Untuk mengetahui kepastiannya, Basarah menyatakan bakal memintakan tafsir hukum tersebut ke MK. Ia mengatakan perlu ditegaskan apakah wapres mengikuti presiden sehingga juga tidak boleh menjabat dua periode.

Bahkan, kata Basarah, bisa saja dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) jika nantinya MK memutuskan bahwa tak masalah wakil presiden dijabat lebih dari dua kali selama sebelumnya tidak berturut-turut.

"Bisa, dong (perppu). Ini kegentingan yang memaksa. Ini, kan, kita bicara tata negara, bukan bicara tentang memberikan dukungan kepada JK. Harus digarisbawahi, dong," lanjut Basarah.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/01/19034881/ketua-mpr-sebut-konstitusi-tak-memungkinkan-jusuf-kalla-maju-sebagai

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke