2. Irvanto Hendra Pambudi
Keponakan Novanto itu diduga menjadi peratara suap bagi Mantan Ketua DPR itu.
Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari 2012 sampai 19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto.
Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya, yakni PT Murakabi Sejahtera.
Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.
Irvanto diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Keikutsertaan Irvan dalam proyek e-KTP diawali undangan yang ia terima untuk berkumpul di Ruko Fatmawati.
Ruko tersebut milik Vidi Gunawan, yang merupakan adik kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Di Ruko tersebut berkumpul sejumlah pengusaha di bidang percetakan. Dalam pertemuan itu dibahas soal rencana pekerjaan berupa pengadaan KTP nasional.
Dalam prosesnya, menurut Irvan, ia dan beberapa perusahaan bersatu membentuk Konsorsium Murakabi dan mengikuti lelang proyek e-KTP yang diadakan Kementerian Dalam Negeri.
Konsorsium Murakabi menjadi satu dari tiga konsorsium dalam lelang. Dua lainnya, yakni Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Konsorsium Astragraphia.
Salah satu anggota Tim Fatmawati yang pernah bersaksi di pengadilan, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby mengatakan, Konsorsium PNRI memang disiapkan untuk menjadi pemenang lelang.
Sementara, konsorsium Astragraphia dan Murakabi hanya sebagai konsorsium pendamping lelang.
3. Sugiharto
Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu merupakan tersangka awal kasus e-KTP.
Pada 22 April 2014, dia ditetapkan tersangka oleh KPK. Menurut jaksa KPK, Sugiharto terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Dia kemudian dituntut 5 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sugiharto kemudian divonis 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Sugiharto terbukti diperkaya sebesar 50.000 dollar AS.
Ia diwajibkan membayar uang pengganti 50.000 dollar AS dikurangi 30.000 dollar AS dan dikurangi satu unit Honda Jazz senilai Rp 150 juta.
Dalam kasus e-KTP, Sugiharto menjadi justice collaborator. Dia dinilai mau mengakui kesalahan dan bersedia mengungkap peran pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.