4. Irman
Berikutnya ialah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia menjadi tersangka pada 30 September 2016 lalu.
Menurut jaksa, bersama-sama dengan Sugiharto, Irman terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Oleh jaksa, Irman dituntut 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim kemudian memvonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Irman. Ia terbukti diperkaya sebesar 500.000 dollar AS.
Irman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 500.000 dollar AS dikurangi 300.000 dollar AS dan Rp 50 juta.
5. Andi Narogong
Andi Agustinus atau yang dikenal sebagai Andi Narogong merupakan pengusaha pelaksana proyek e-KTP.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2017, dan menjadi tersangka ketiga pada kasus e-KTP.
Dia dituntut delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pada 21 Desember 2017, Andi divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Andi diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Andi juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dihitung dari nilai hasil korupsi.
Dalam putusan, Andi wajib membayar 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar. Uang pengganti itu dikurangi uang yang telah diserahkan Andi kepada KPK sebesar 350.000 dollar AS.
Menurut majelis hakim, uang pengganti harus dibayar minimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda milik Andi akan disita dan dilelang.
Namun, apabila jumlah harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Andi terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, ia terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.