Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah Dua Tersangka, Ini Daftar Mereka yang Terjerat Kasus e-KTP

Kompas.com - 01/03/2018, 12:39 WIB
Robertus Belarminus,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

 

4. Irman

Berikutnya ialah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia menjadi tersangka pada 30 September 2016 lalu.

Menurut jaksa, bersama-sama dengan Sugiharto, Irman terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Oleh jaksa, Irman dituntut 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim kemudian memvonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Irman. Ia terbukti diperkaya sebesar 500.000 dollar AS.

Irman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 500.000 dollar AS dikurangi 300.000 dollar AS dan Rp 50 juta.

Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017). Sidang lanjutan mengagendakan mendengarkan keterangan dua saksi kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNGKOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017). Sidang lanjutan mengagendakan mendengarkan keterangan dua saksi kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

5. Andi Narogong

Andi Agustinus atau yang dikenal sebagai Andi Narogong merupakan pengusaha pelaksana proyek e-KTP.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2017, dan menjadi tersangka ketiga pada kasus e-KTP.

Dia dituntut delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pada 21 Desember 2017, Andi divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Andi diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Andi juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dihitung dari nilai hasil korupsi.

Dalam putusan, Andi wajib membayar 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar. Uang pengganti itu dikurangi uang yang telah diserahkan Andi kepada KPK sebesar 350.000 dollar AS.

Menurut majelis hakim, uang pengganti harus dibayar minimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda milik Andi akan disita dan dilelang.

Namun, apabila jumlah harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Andi terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, ia terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com