6. Setya Novanto
Mantan Ketua DPR itu didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan KTP elektronik.
Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.
Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri serta memperkaya orang lain dan korporasi.
Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.
Uang 7,3 juta dollar AS tersebut berasal dari perusahaan anggota konsorsium yang sengaja dimenangkan dalam lelang proyek e-KTP.
Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).
Dalam dakwaan, korupsi yang dilakukan Novanto bersama-sama keponakannya Irvanto Hendra Pambudi.
Novanto mengancam tak mau membantu pengurusan anggaran jika DPR tak diberikan fee sebesar 5 persen.
Kemudian, Novanto juga meminta penyedia produk biometrik merek L-1 memberikan diskon 50 persen. Akhirnya, Johannes Marliem memberikan diskon 40 persen.
Keuntungan dari selisih harga produk L-1 yang sudah mendapat diskon akan diberikan kepada Novanto dan anggota DPR lainnya.
7. Markus Nari
Anggota DPR Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus e-KTP, Rabu (19/7/2017).
Penetapan Markus sebagai tersangka setelah KPK mencermati fakta persidangan kasus e-KTP di kasus mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Markus diduga meminta uang kepada Irman sebesar Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Dia diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.
Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Markus Nari juga diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan e-KTP.
Sebelumnya dia juga berstatus tersangka pada perkara menghalangi atau merintangi penyidikan yang dilakukan KPK di kasus e-KTP.
Markus diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
Meski sudah berstatus tersangka, Markus Nari hingga, Kamis (1/3/2018) ini masih belum ditahan.
8. Anang Sugiana Sudiharjo
Direktur Utama PT Quadra Solution itu ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada 27 September 2017 lalu.
Anang diduga ikut menyuap anggota DPR, termasuk Setya Novanto. Proses penyidikan masih berjalan. Anang telah ditahan KPK di Rutan Guntur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.