JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Aditya Moha awalnya memberikan uang 80.000 dollar Singapura agar ibunya yang berstatus terdakwa, Marlina Moha Siahaan, tidak ditahan.
Marlina sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ia kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
Namun, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Aditya Moha menambah uang suap sebesar 40.000 dollar Singapura. Hal itu sesuai permintaan hakim Sudiwardono agar Marlina divonis bebas.
"Terdakwa telah memberi uang 30.000 dollar Singapura, fasilitas kamar hotel dan menjanjikan uang 10.000 dollar Singapura kepada hakim," ujar jaksa Yadyn di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Baca juga : Diduga Menyuap Ketua Pengadilan, Aditya Moha Beralasan demi Nama Ibu
Menurut jaksa, setelah Aditya memberikan uang 80.000 dollar Singapura, Sudiwardono memberi tahu bahwa uang itu hanya untuk tidak menahan Marlina Siahaan. Sementara, untuk vonis bebas, Aditya harus memberikan uang lagi kepada hakim.
Sudiwardono mengatakan kepada Aditya, "80.000 dollar Singapura hanya untuk tidak ditahan. Kalau Ibu kamu mau bebas harus tambah lagi. Uang ini sebagaimana kesepakatan di Manado". tas permintaan itu, Aditya menyetujuinya.
Sudiwardono selaku Ketua PN Manado kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara banding yang diajukan Marlina. Adapun, Sudiwardono menunjuk dirinya sendiri selaku ketua majelis hakim.
Baca juga : Minta Ibunya Tak Ditahan, Aditya Moha Menyuap Hakim Tinggi 80.000 Dollar Singapura
Dalam pertemuan selanjutnya, Sudiwardono menyampaikan kepada Aditya bahwa jika ingin ibunya bebas, dia harus menyediakan uang 40.000 dollar Singapura. Kemudian, Aditya diminta menyediakan kamar hotel di Hotel Alila Jakarta.
Setelah itu, pada 6 Oktober 2017, dilakukan penyerahan uang di hotel yang telah dipesan oleh Aditya. Namun, saat itu Aditya hanya memberikan 30.000 dollar Singapura.
Sementara, sisanya 10.000 dollar Singapura akan diberikan apabila Sudiwardono telah menjatuhkan vonis bebas kepada Marlina.
Aditya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.