Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Supaya Ibunya Divonis Bebas, Aditya Moha Diminta Hakim Tambah Uang Suap

Kompas.com - 28/02/2018, 13:52 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Aditya Moha awalnya memberikan uang 80.000 dollar Singapura agar ibunya yang berstatus terdakwa, Marlina Moha Siahaan, tidak ditahan.

Marlina sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ia kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Namun, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Aditya Moha menambah uang suap sebesar 40.000 dollar Singapura. Hal itu sesuai permintaan hakim Sudiwardono agar Marlina divonis bebas.

"Terdakwa telah memberi uang 30.000 dollar Singapura, fasilitas kamar hotel dan menjanjikan uang 10.000 dollar Singapura kepada hakim," ujar jaksa Yadyn di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Baca juga : Diduga Menyuap Ketua Pengadilan, Aditya Moha Beralasan demi Nama Ibu

Menurut jaksa, setelah Aditya memberikan uang 80.000 dollar Singapura, Sudiwardono memberi tahu bahwa uang itu hanya untuk tidak menahan Marlina Siahaan. Sementara, untuk vonis bebas, Aditya harus memberikan uang lagi kepada hakim.

Sudiwardono mengatakan kepada Aditya, "80.000 dollar Singapura hanya untuk tidak ditahan. Kalau Ibu kamu mau bebas harus tambah lagi. Uang ini sebagaimana kesepakatan di Manado". tas permintaan itu, Aditya menyetujuinya.

Sudiwardono selaku Ketua PN Manado kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara banding yang diajukan Marlina. Adapun, Sudiwardono menunjuk dirinya sendiri selaku ketua majelis hakim.

Baca juga : Minta Ibunya Tak Ditahan, Aditya Moha Menyuap Hakim Tinggi 80.000 Dollar Singapura

Dalam pertemuan selanjutnya, Sudiwardono menyampaikan kepada Aditya bahwa jika ingin ibunya bebas, dia harus menyediakan uang 40.000 dollar Singapura. Kemudian, Aditya diminta menyediakan kamar hotel di Hotel Alila Jakarta.

Setelah itu, pada 6 Oktober 2017, dilakukan penyerahan uang di hotel yang telah dipesan oleh Aditya. Namun, saat itu Aditya hanya memberikan 30.000 dollar Singapura.

Sementara, sisanya 10.000 dollar Singapura akan diberikan apabila Sudiwardono telah menjatuhkan vonis bebas kepada Marlina.

Aditya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Marlina Moha tetap mengajukan banding terhadap perkaranya di Pengadilan Tinggi Manado.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Nasional
PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

Nasional
TB Hasanuddin Titipkan 'Anak' Bantu BSSN Buru 'Hacker' PDN

TB Hasanuddin Titipkan "Anak" Bantu BSSN Buru "Hacker" PDN

Nasional
Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Nasional
Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Nasional
Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Nasional
Data PDN Tidak 'Di-back Up', DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Data PDN Tidak "Di-back Up", DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Nasional
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Nasional
Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Nasional
Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com