JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Aditya Anugrah Moha yang terlibat kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono akan segera diadili.
Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara Aditya dari tahap penyidikan ke penuntutan. Selain Aditya, KPK juga melakukan pelimpahan tahap dua untuk perkara Sudiwardono.
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan dua tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2018).
Sidang perdana rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Febri mengatakan, karena sidang akan dilakukan di Jakarta, keduanya akan tetap berada dalam tahanan KPK.
(Baca juga: KPK Kembali Periksa Aditya Moha sebagai Tersangka)
Hingga hari ini, lanjut Febri, total 31 saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka.
Unsur saksi yang pernah diperiksa itu yakni Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Kepala Rutan Klas II Manado, Anggota Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Manado, Panitera PT Manado, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu, anggota DPRD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Tenaga Ahli DPR RI, Penasehat Hukum, dan pihak swasta.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Aditya sebanyak enam kali dalam kurun November sampai Desember 2017 dan satu kali pada 2 Januari 2018.
Sedangkan terhadap Sudiwardono, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak empat kali, tiga kali pada Desember 2017 serta pada 2 Januari 2018.
Dalam kasus ini, Aditya diduga memberikan suap 64.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono untuk memengaruhi putusan banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan.
Marlina yang menjabat sebagai Bupati Boolang Mongondow dua periode, 2001-2006 dan 2006-2011, merupakan Ibu Aditya. Marlina sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Manado. Atas vonis itu, Marlina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
(Baca juga: Diduga Menyuap Ketua Pengadilan, Aditya Moha Beralasan demi Nama Ibu)
Setelah melakukan operasi penangkapan dan pemeriksaan, KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono sebagai tersangka.
Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.