JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Aditya Anugrah Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.
Anggota Fraksi Partai Golkar itu didakwa memberi suap 80.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.
"Uang itu dengan maksud supaya Sudiwardono selaku penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dodi Sukmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Menurut jaksa, Aditya Moha pertama memberikan uang 80.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.
Tujuannya, agar Sudiwardono selaku Ketua PT Manado tidak melakukan penahanan kepada Marlina Moha Siahaan, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010.
(Baca juga: Golkar Nonaktifkan Kadernya Aditya Moha yang Jadi Tersangka KPK)
Adapun, Marlina merupakan ibu kandung Aditya Moha. Marlina yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
Menurut jaksa, pada 7 Agustus 2017, setelah adanya pembicaraan telepon antara Aditya dan Sudiwardono, dilakukan pertemuan antara keduanya di ruang kerja Sudiwardono. Saat itu, Komisi III DPR sedang melakukan kunjungan kerja ke Manado.
Aditya kemudian meminta agar ibunya tidak ditahan, karena sedang melakukan upaya hukum banding. Sudi kemudian menjawab, 'Ya nanti saya bantu, Ibumu tidak akan ditahan, namun harus ada perhatian'.
Menurut jaksa, Sudiwardono kemudian menindaklanjuti permintaan Aditya untuk tidak menahan Marlina.
Aditya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.